Pleno KPU RI Pasca Putusan MK, Ini Rekapitulasi Dapil II Banten

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengesahkan perolehan suara calon anggota legislatif DPR RI dapil Banten II pasca putusan MK, pada Minggu (28/7/2024).

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Amar putusan MK Nomor: 183-01-1416/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang menyandingkan ulang Data PDIP Perjuangan antara C hasil dengan D hasil DPR RI dapil Banten II.

Berdasarkan hasil rekapitulasi ulang pasca putusan MK, Partai PAN menempati posisi pertama dengan perolehan suara 244.974, posisi kedua ditempati oleh partai Nasdem dengan suara 208.801, partai Gerindra di posisi ketiga dengan perolehan suara 197.424. Partai Golkar di Posisi keempat 174.570 suara, Partai PKS menempati posisi kelima dengan perolehan suara 165.424. dan terakhir PDIP 142.154 suara.

Berikut ini hasil rekapitulasi ulang pasca putusan MK.

PKB 86.768
Gerindra 197.424
PDIP 142154
Golkar 174570
Nasdem 208801
Buruh 16372
Gelora 8645
PKS 165424
PKN 1663
Hanura 4753
Garuda 5555
PAN 244974
PBB 9443
Demokrat 142129
PSI27035
Perindo 10402
PPP 64366
Umat 5468

Sementara itu, Saksi partai Demokrat Andi Nurpati merasa keberatan dengan perolehan suara pasca perhitungan ulang sesuai amar putusan MK.

“Khususnya di Banten 2, kami menyatakan keberatan dan tidak menerima,” tandasnya. (*/Fachrul)

Comments (0)
Add Comment