SERANG – Direktorat Lalu Lintas Polda Banten memberlakukan sistem ganjil-genap bagi kendaraan yang melintas di ruas tol menuju Pelabuhan Merak mulai tanggal 27 hingga 30 Maret 2025.
Aturan ini diterapkan untuk mengatur arus mudik dan mengurangi kepadatan kendaraan menjelang puncak arus mudik Lebaran.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, menjelaskan bahwa sistem ganjil-genap akan berlaku selama empat hari dengan skema dua hari untuk kendaraan berpelat ganjil dan dua hari untuk kendaraan berpelat genap.
“27 dan 29 Maret, Berlaku untuk kendaraan dengan nomor polisi berakhiran ganjil, 28 dan 30 Maret: Berlaku untuk kendaraan dengan nomor polisi berakhiran genap.” ucapnya kepada wartawan, Kamis, (27/3/2025)
Pemberlakuan sistem ini bersifat situasional, menyesuaikan kondisi lalu lintas di sekitar Pelabuhan Merak.
Saat situasi arus lalu lintas masih dalam kategori hijau (normal), aturan ganjil-genap hanya berupa imbauan.
Namun, jika kepadatan meningkat hingga kategori merah, maka sistem ini akan diterapkan secara tegas.
“Kami tidak memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil-genap. Namun, kendaraan tersebut akan dialihkan ke jalur arteri guna mengurangi kepadatan di tol,” ujarnya.
Selain ganjil-genap, Polda Banten juga telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi menghadapi arus mudik.
“38 Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan di jalur arteri dan tol. 5, Tim URAI yang bertugas selama 24 jam untuk mengurai kemacetan. Mobil derek di 3 titik strategis untuk menangani kendaraan yang mengalami gangguan.” UJARNYA.
Masyarakat diimbau untuk mengatur jadwal keberangkatan dengan bijak, memanfaatkan skema ganjil-genap agar perjalanan lebih lancar.
Dengan adanya pengaturan lalu lintas ini, diharapkan arus mudik menuju Pelabuhan Merak dapat berjalan lebih tertib dan nyaman bagi para pemudik.