SERANG – Jajaran Polda Banten berhasil membekuk sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Provinsi Banten, sebanyak 97 pelaku dengan 222 unit kendaraan roda dua dan 8 unit kendaraan roda empat berhasil diamankan.
Kapolda Banten, Irjen Pol Drs Tomsi Tohir M.Si mengatakan, pengungkapan kasus pencurian bermotor merupakan hasil dari operasi Jaran Kalimaya 2019 yang dilakukan pihaknya, dengan menerima sebanyak 114 laporan kehilangan.
“Dari kejadian ini kebanyakan pelaku menggunakan jaringan kelompok, dengan cara menadah dan menampung. Selain itu, modus pencurian kebanyakan menggunakan kunci T. Barang bukti yang diamankan sebagai alat yang digunakan pelaku saat melaksanakan pencuriannya yaitu senajata tajam, senjata api dan kunci T,” ungkap Kapolda Banten saat giat ekspose di Mapolda Banten, Kamis (5/9/2019).
Ia menerangkan bahwa para pelaku dalam menjalankan aksinya kebanyakan menyasar ruang-ruang publik, seperti parkiran atau pemukiman penduduk. Dan ada pula, lanjutnya, para pelaku yang melakukan tindak pencurian dengan disertai kekerasan dengan cara membegal korbannya pada malam hari.
Kapolda Banten, mempersilahkan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya untuk datang mengambil kendaraannya ke Mapolda Banten dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.
“Kita umumkan kepada masyarakat yang kehilangan kendaraannya bisa diambil gratis. Untuk masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, bisa mengambil kendaraannya dengan membawa surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor tersebut,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Kapolda Banten memberikan himbauannya kepada masyarakat untuk tetap waspada dengan menggunakan kunci tambahan atau alat keamanan lainnya untuk digunakan pada kendaraannya. Menurutnya, hal tersebut bisa membantu pemilik kendaraan dan menyulitkan para pelaku curanmor dalam melakukan aksinya.
Diketahui, dari sebanyak 97 pelaku yang berhasil diringkus, diantaranya sebanyak 9 pelaku diamankan oleh jajaran Polda Banten, 33 pelaku oleh jajaran Polres Tangerang, 16 pelaku oleh jajaran Polres Serang, 9 pelaku oleh jajaran Polres Serang Kota, 7 pelaku oleh jajaran Polres Cilegon, 13 pelaku oleh jajaran Polres Pandeglang dan 10 pelaku oleh jajaran Polres Lebak. (*/Qih)