SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menangkap 10 pelaku penambangan emas tanpa izin alias ilegal di dua Kecamatan yakni, Cibeber dan Cilograng, Kabupaten Lebak.
Hasil dari penyelidikan, pelaku penambangan emas ilegal telah beroperasi selama 6 bulan hingga 1 tahun.
Dalam penyelidikan juga, didapatkan selama satu kali pengolahan emas, para tersangka dapat menghasilkan 8 hingga 10 gram emas.
Kapolda Banten Suyudi Ario Seto menuturkan, para pelaku menambang emas ilegal dengan menggunakan bahan kimia, yaitu zinc karbon dan sianida.
Bahan kimia tersebut dapat memisahkan atau menangkap mineral yang mengandung emas dengan cara dibakar.
Usai menambang, para pelaku menjual hasil olahan emas ke penampung ilegal dengan harga Rp 800 sampai Rp 1 juta per gram
“Ini lebih murah daripada harga normal harga emas Rp 1,6 juta,” ujarnya, Jumat (7/2/2025).
Adapun untuk motif, para pelaku melakukan pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin alias ilegal untuk mendapatkan keuntungan semata.
Untuk peran, 10 dari 7 tersangka itu UK, AD, YAN, YI, SUN, AS dan Z sebagai pemilik lokasi dan pengolah emas.
Sisanya, AN, OK dan MAN sebagai pemilik lokasi kegiatan sekaligus menyewakan tempat.
Dari hasil aktivitas tambang ilegal ini, tim kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus dan menghitung kerugian kerusakan lingkungan.
“Tim juga akan melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku pemasok bahan-bahan kimia berbahaya yang diracik oleh mereka sedemikian rupa, juga mengejar para penampung atau penadah,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU nmor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Dipidana paling lama 5 tahun denda Rp100 miliar,” pungkasnya. (*/Ajo)