SERANG – Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan, balik nama bisa dilakukan walaupun KTP pemilik lama kendaraan tak ada.
“Jangan khawatir bila KTP pemilik lamanya tidak ada, silahkan bawa KTP pemilik baru untuk di balik nama. Kami siap melayani masyarakat Banten,” ujarnya, Kamis (10/4/2025).
Ia juga menegaskan, jika wajib pajak tidak memiliki KTP pemilik lama kendaraan, maka dapat melalukan balik nama sesuai dengan identitas pemilik baru, dan harus membawa KTP aslinya.
“Balik nama sesuai dengan KTP aslinya, KTP asli dibawa sebagai dasar identitas. Jadi contoh ada kendaraan masih atas nama orang lain yang lama, mau bayar pajak itu sekalian balik nama,” imbuhnya
Dirinya menyampaikan untuk melakukan pembayaran pajak, masyarakat diminta membawa KTP asli sesuai dengan data STNK.
“Apabila data tersebut tidak sesuai atau tidak ada KTP asli pemilik kendaraan, maka masyarakat dapat langsung melakukan balik nama,” katanya.
Selain itu, ia meminta kepada wajib pajak yang akan melakukan balik nama untuk dapat mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
Diantaranya dokumen BPKB, STNK asli dan dokumen pendukung lainnya serta membawa fisik kendaraan yang sesuai dengan data tersebut.
“Kita bersama-sama berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.
Dengan hal tersebut, kata Kombes Pol Leganek Mawardi, data kepemilikan kendaraan di Provinsi Banten dapat ter-update. (*/Ajo)