Polda Banten Tolak Permohonan Gelar Perkara Khusus Kasus PT Trimitra, Kuasa Hukum Pelapor Pertimbangkan Praperadilan

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menolak permohonan gelar perkara khusus yang diajukan mantan pegawai PT Trimitra Fabrikasi Engineering, Tb Adinda Laksamana, terkait penghentian penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen kepabeanan.

Penolakan tersebut disampaikan karena penyidik menilai tidak terdapat bukti maupun keadaan baru yang dapat dijadikan dasar untuk kembali menggelar perkara.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/251/VI/RES.7.5/2026/Ditreskrimum tertanggal 13 Juni 2026 yang diterima kuasa hukum pelapor.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa gelar perkara khusus sebenarnya telah dilaksanakan pada 12 Maret 2026 dengan melibatkan pelapor, terlapor, penyidik, pengawas internal Polda Banten, yakni Itwasda, Bidkum dan Bidpropam, serta seorang ahli hukum pidana.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/507/XII/SPKT I.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tertanggal 10 Desember 2025 mengenai dugaan pemalsuan dokumen di lingkungan PT Trimitra Fabrikasi Engineering.

Dalam proses penyelidikan, objek yang dipersoalkan adalah dugaan penggunaan scan tanda tangan pelapor pada sejumlah dokumen ekspor dan impor perusahaan.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen BC 3.0 dan BC 4.0 yang tersimpan dalam sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penyidik menyatakan tidak menemukan scan tanda tangan sebagaimana yang dilaporkan.

Penyidik juga menemukan adanya perbedaan antara dokumen yang tersimpan dalam sistem Bea Cukai dan arsip perusahaan dengan dokumen yang diserahkan pelapor.

Dokumen yang diajukan pelapor disebut merupakan hasil pemindaian yang memuat scan tanda tangan dan cap nama. Sementara dokumen yang berada dalam sistem kepabeanan tidak memperlihatkan data tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendapat ahli hukum pidana yang dilibatkan dalam gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat maupun pemalsuan keterangan.

Polisi menilai persoalan tersebut lebih mengarah pada aspek administratif, yakni belum diperbaruinya data pengguna atas nama pelapor dalam sistem kepabeanan setelah yang bersangkutan tidak lagi bekerja di perusahaan.

Atas dasar itu, Ditreskrimum Polda Banten menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) pada 14 April 2026.

Meski kuasa hukum pelapor kembali mengajukan permohonan gelar perkara khusus pada 10 Juni 2026, penyidik menyatakan permohonan tersebut belum dapat dikabulkan.

Dalam surat balasannya, Ditreskrimum Polda Banten menyebut tidak ditemukan fakta baru maupun novum yang dapat menjadi alasan dilakukannya gelar perkara ulang.

“Permohonan gelar perkara khusus saudara belum dapat dipertimbangkan untuk dilaksanakan karena tidak ditemukan sesuatu hal atau keadaan baru yang menjadi alasan dilaksanakan gelar perkara,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum pelapor, Ferry Renaldi, menyatakan pihaknya masih mempertanyakan penghentian penyelidikan karena menilai terdapat sejumlah fakta yang belum didalami secara menyeluruh.

Menurut Ferry, terdapat beberapa pihak yang diduga mengetahui proses penggunaan dokumen terkait namun belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Ada beberapa petugas hanggar berinisial BW dan ID yang menurut kami memiliki keterkaitan dengan perkara ini, tetapi belum dimintai keterangan,” kata Ferry kepada wartawan di Mapolda Banten.

Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan legal opinion dari ahli hukum sebagai bahan pendukung permohonan gelar perkara khusus.

Ferry menilai pendapat ahli tersebut seharusnya dapat menjadi pertimbangan tambahan bagi penyidik dalam mengevaluasi perkara yang dilaporkan kliennya.

“Kami sudah melampirkan legal opinion dari ahli hukum yang menurut kami dapat menjadi petunjuk dalam perkara ini. Namun dalam jawaban yang kami terima, hal tersebut tidak dianggap sebagai novum atau bukti baru,” ujarnya.

Ferry mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan klien untuk menentukan langkah hukum berikutnya setelah menerima jawaban resmi dari penyidik.

Menurutnya, masih tersedia sejumlah mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk menguji penghentian penyelidikan tersebut.

“Kami akan berdiskusi terlebih dahulu dengan klien terkait langkah hukum yang akan diambil. Masih ada beberapa upaya yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia mengungkapkan salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah mengajukan praperadilan ke pengadilan guna menguji sah atau tidaknya penghentian penyelidikan yang dilakukan penyidik.

“Langkah terakhir yang sedang kami pertimbangkan adalah praperadilan. Namun keputusan final tetap akan dibahas bersama klien terlebih dahulu,” pungkasnya.***

Comments (0)
Add Comment