SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama jajaran polres berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di wilayah hukum Polda Banten.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PUPR Banten, Selasa (5/5/2026), dipimpin langsung Kapolda Banten Irjen Pol Hengki.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kapolres Serang Kota Kombes Pol Yuda Satria, Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono, serta Sales Area Manager Retail Banten Pertamina Patra Niaga Agung Kaharesa Wijaya.
Kapolda Banten menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi dengan total delapan tersangka yang kini telah diamankan.
Menurutnya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk menghindari pengawasan petugas.
Mulai dari memanfaatkan barcode pembelian BBM subsidi hingga menggunakan pelat nomor kendaraan palsu saat melakukan pengisian berulang di SPBU.
“BBM subsidi jenis solar dan pertalite diperoleh secara tidak sah, kemudian dikumpulkan dalam jumlah besar untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi,” ujar Hengki.
Dalam praktiknya, pelaku juga melakukan modifikasi kendaraan, seperti mobil boks yang dilengkapi tangki tambahan atau kempu sebagai penampung BBM sebelum dipasarkan kembali.
Selain kasus BBM, Polda Banten turut mengungkap penyalahgunaan LPG subsidi. Modus yang digunakan yakni memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram, lalu dijual dengan harga lebih tinggi.
“Motif utamanya adalah keuntungan ekonomi karena LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi pemerintah,” jelasnya.
Tak hanya itu, Ditreskrimsus Polda Banten juga menindak aktivitas pertambangan ilegal selama periode Maret hingga April 2026.
Dari hasil penindakan, polisi mencatat dua laporan tambang emas tanpa izin dengan dua tersangka, empat kasus tambang batubara dengan empat tersangka, serta satu perkara galian C dengan satu tersangka.
Kapolda menambahkan, sepanjang tahun 2025 Polda Banten telah menangani 25 perkara pertambangan ilegal yang seluruhnya telah memasuki tahap II atau dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Para tersangka dalam berbagai kasus tersebut dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan minyak dan gas bumi serta pertambangan ilegal, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
“Kami berkomitmen menindak tegas seluruh praktik ilegal, khususnya penyalahgunaan BBM subsidi, LPG subsidi, dan aktivitas pertambangan tanpa izin,” tegasnya.***