SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Ditreskrimum mengungkapkan kasus tindak pidana judi meningkat 100 persen sepanjang tahun 2024.
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan dari total 207 jumlah tindak pidana (JTP), perjudian menempati kenaikan signifikan.
Tercatat perjudian sebanyak 2 JTP dengan penyelesaian hanya 1 kasus di tahun 2023. Jumlah ini meningkat signifikan pada tahun 2024.
“Jumlah tindak pidana perjudian sebanyak 4 dan jumlah penyelesaian tindak pidana (JPTP) ini sebanyak 2 kasus tahun 2024,” ujarnya dalam penyampaian rilis akhir tahun di Mapolda Banten, Selasa (31/12/2024).
Adapun untuk kasus pidana tertinggi, Suyuti mengungkapkan terdapat pada kasus penipuan sebanyak 68 JTP dengan 45 penyelesaian di tahun 2024.
Sedangkan untuk Narkoba, Kapolda Banten melalui Ditresnarkoba, menyebutkan tindak pidana ini sebanyak 718 perkara dengan jumlah penyelesaian 594 kasus.
Dari kasus narkoba, Polda Banten membekuk 991 tersangka dengan total barang bukti 74.621,11 gram, ganja sebanyak 105.254,12 gram, tembakau gorila sebanyak 8.383,61 gram dan lainnya.
Di pihak yang sama, Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto memaparkan, total pengungkapan kasus narkoba pada tahun 2024, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 74 kilogram sabu dan ekstasi.
“Terkait dengan narkoba tahun ini itu ada 74 kilogram seluruhnya maupun dengan Polsek jajaran,” tutupnya. (*/Ajo)