SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berlangsung di sebuah hotel di Kota Cilegon.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Hotel yang berlokasi di Jl. Raya Cilegon No. 50.
Dalam keterangannya, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap enam orang pelaku yang berperan sebagai mucikari. Mereka berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23), dan LS (35).
Para pelaku diketahui merekrut, menampung, dan menawarkan para korban sebagai pekerja seks komersial dengan memanfaatkan aplikasi Michat.
“Para pelaku menawarkan korban kepada para lelaki hidung belang melalui aplikasi tersebut, lalu memfasilitasi aktivitas di kamar hotel yang telah disediakan,” jelas Kombes Pol Dian dalam konferensi pers, Senin (16/6/2025).
Penyidikan lebih lanjut mengungkap terdapat delapan orang korban, salah satunya masih di bawah umur, yaitu NP (17).
Sementara korban lainnya adalah TA (24), WD (24), RN (30), IS (20), AN (25), AF (25), dan NF (21).
Para korban diduga dijadikan PSK secara sistematis oleh para mucikari.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para korban menerima gaji sebesar Rp 9 juta per bulan, uang makan harian sebesar Rp 100 ribu, dan biaya perawatan kulit berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan. Para korban dipaksa melayani 9 hingga 11 tamu setiap hari.
Tidak hanya itu, keterlibatan pihak hotel pun terungkap.
“Pihak hotel menyediakan kamar untuk menampung dan tempat para korban melayani pelanggan,” ujar Dian.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, yakni dua kunci kamar hotel, tujuh unit handphone milik pelaku, 23 alat kontrasepsi merk Sutera, satu buku tamu hotel, dan empat bill hotel.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik ini,” tutup Kombes Pol Dian. (*/Fachrul)