SERANG – Polda Banten melalui Subdit PPA Ditreskrimum menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan kronologi kejadian guru silat yang diduga mencabuli lima anak didiknya.
Maruli mengungkapkan, dari laporan Polisi pada bulan April 2026 serta informasi dari masyarakat, peristiwa ini bermula pada Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB.
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku berinisial MY yang berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus mengajar latihan silat di kampung setempat.
“Dengan modus menawarkan pembersihan diri kepada para korban,” ujarnya, Senin (06/04/2026).
Dari hasil penyelidikan, pelaku mulai beraksi sejak Mei 2025 dengan modus memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Namun, pelaku diduga melakukan tindakan asusila.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat 5 korban di bawah umur, terdiri dari 3 korban persetubuhan dan 2 korban perbuatan cabul,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban dengan didampingi pihak keluarga melaporkan kejadian yang dialaminya pada 3 April 2026.
Adapun barang bukti yang di sita berupa satu Lembar FC Kartu Keluarga, satu Lembar Akta Kelahiran, satu Lembar Kwitansi Visum et Repertum, Kain, Minyak Urut, Ember dan Gayung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHPidana dan atau Pasal 414 KUHPidana dan atau Pasal 415 KUHPidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terkait tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tutupnya.***