SERANG – Polda Banten mengamankan tiga pelaku pemalsuan madu yang mengatasnamakan icon daerah Banten. Pelaku itu diringkus pada hari Rabu, 4 November 2020.
Ketiga pelaku ini berinisial AS (24) asal Kabupaten Lebak, dia sebagai pengedar, kemudian TM (35) merupakan seorang karyawan asal Jawa Tengah dan MS (47) tak lain dia sebagai pemilik asal dari Jakarta Pusat.
Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar mengatakan, pemalsuan produksi madu icon Banten tersebut modusnya dengan mencampurkan bahan-bahan yang mengandung zat berbahaya untuk kesehatan tubuh. Ketiga zat tersebut yakni molase, glukosa dan fruktosa.
“Seolah-olah madu asli dari Banten, padahal tidak mengandung madu sama sekali,” ujar Kapolda saat jumpa pers dengan wartawan, di Mapolda Banten, Selasa (10/11/2020).
Madu itu kata Kapolda, diproduksi di wilayah Jakarta kemudian diedarkan ke daerah-daerah lain termasuk juga ke Banten.
Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syafrudin, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi dan meningkatnya konsumsi madu di masyarakat, mengingat di masa pandemi banyak yang membutuhkan.
“Di mana pandemi sedang berlangsung, masyarakat membutuhkan imun,” katanya.
Padahal katanya, bahan yang memproduksi ini tidak mengandung madu sama sekali.
Kabid SDK dan Kefarmasian Dinkes Banten, Akhrul Aprianto menyebut, apabila madu tersebut terus-terusan dikonsumsi secara berkepanjangan, bisa mengakibatkan obesitas, kencing manis dan gangguan pencernaan.
Sementara itu, salah satu pelaku mengakui jika perbuatannya itu melanggar.
Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana 2 tahun, atau denda Rp4 miliar, dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 5 tahun. (*/Faqih)