Polemik Potongan Uang Perpisahan SMKN 1 Cinangka, DPRD Banten Haramkan Pungutan Sekolah Dalam Bentuk Apapun

 

SERANG – Polemik pemotongan uang acara perpisahan siswa SMKN 1 Cinangka menuai reaksi keras dari anggota Komisi V DPRD Banten, Rifky Hermiansyah.

Politikus Partai Gerindra itu bahkan menegaskan bahwa pungutan yang diambil dari orang tua siswa SMKN 1 Cinangka ialah haram dilakukan.

“Haram sekolah pungut uang dari orang tua siswa,” ujar Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, saat dihubungi Senin (12/5/2025).

Ia mengungkapkan, berdasarkan arahan Gubernur Banten Andra Soni, tak boleh sekolah memungut biaya apapun dari siswa dengan dalih apapun.

“Haram, sesuai arahan gubernur, tidak ada pungut-pungutan dari ortu siswa untuk program-program sekolah yang macam-macam,” tegas Rifky yang juga Ketua Pemuda Muhammadiyah Banten ini.

Sejalan dengan itu, Komisi V DPRD Banten juga akan mengawal secara serius pengaduan masyarakat, agar kegiatan pendidikan lebih transparan

“Sedang membentuk posko untuk PPDB anti titip-menitip, anti sogok, calo-calo, ini harus transparan,” ujarnya.

Sebelumnya, salah seorang wali murid yang enggan disebut identitasnya mengatakan, pungutan Rp 800 ribu tersebut oleh murid dibayarkan atau dikumpulkan melalui seorang guru berinisial R, selaku Ketua Panitia acara.

Namun setelah pembatalan acara, pihak sekolah tidak mau mengembalikan secara utuh uang tersebut, karena mengaku telah digunakan untuk keperluan lain.

Pihak lain yang juga menyoroti polemik ini ialah Ombudsman Banten. Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengaku siap turun tangan memediasi soal uang pungutan ini.

Saat dimintai keterangan pemanggilan kepada pihak sekolah, Plt Kepala Dindikbud Banten Lukman belum menanggapi hingga berita ini ditayangkan. (*/Ajo)

Komisi V DPRD Bantenrifky hermiansyahSMKN 1 Cinangka
Comments (0)
Add Comment