Polisi Usut Dugaan Korupsi Proyek Budidaya Jagung di Banten

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten tengah mengusut kasus dugaan kerugian keuangan negara dari proyek penerapan budidaya jagung program produktivitas produksi dan mutu hasil tanaman pada bidang tanaman pangan Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten.

“Penyidik kini menunggu hasil audit dari BPK terkait dengan angka kerugian negara. Kalau audit sudah ada, kita bisa lanjutkan. Misalnya terkait pengembangan status tersangka dan peranannya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Sumardi Priadinata saat dikonfirmasi, Rabu 12 Desember 2018.

Diketahui, anggaran untuk penerapan budidaya itu sendiri bernilai Rp68,7 milliar, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Edy menambahkan, sudah memeriksa saksi dari pejabat Dinas Pertanian Proivinsi Banten sudah diperiksa. Sementara itu dokumen kontrak, berita acara serah terima barang, dan dokumen pembayaran juga diamankan sebagai barang bukti.

Ketika ditanyakan soal pemanggilan pejabat kementerian pertanian, dia belum bisa memastikan.

“Saya kemarin sudah komunikasi dengan Pak Direktur (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) bahwa saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan, namun kita belum bisa ungkap rinciannya peran-peran dan saksi-saksinya,” kata Edy.

Menyikapi dugaan korupsi program produktivitas jagung di Banten ini, Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) Danil menyatakan penyidik Polda Banten harus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

“Sebaiknya Polda Banten dan Kejati Banten tidak hanya melakukan penyelidikan/penyidikan sebatas Distanak Banten, tapi wajib melakukan pengembangan hingga ke Kementan. Pasalnya program ini bersumber dari APBN,” ujar Danil, di kesempatan berbeda. (*/Viva)

Budidaya JagungDinas Pertanian BantenKorupsiPolda Banten
Comments (0)
Add Comment