PPKM Mikro Diperpanjang, Gubernur Banten Perketat Kriteria

SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro terhitung sejak 6 April 2021 sampai dengan 19 April 2021. Perpanjangan PPKM dibuat dalam bentuk Instruksi Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Desa dan Kelurahan, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dalam Instruksi Gubernur tersebut disebutkan, Bupati/Walikota diminta untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro hingga tingkat RT dan RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Dalam PPKM kali ini, Gubernur Banten memperketat kriterianya. Kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut :

Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) hingga 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Sebelumnya, Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) hingga 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Sebelumnya, Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6 (enam) hingga 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

BantenPpkmPpkm Mikro
Comments (0)
Add Comment