SERANG – Pengadilan Negeri Serang, menolak praperadilan yang diajukan oleh Direktur PT Harum Nusantara Makmur (HNM), Rasyid Samsudin, usai ditetapkan sebagai terdakwa dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) tahun 2017 sebesar Rp65 miliar ke Bank Banten.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan menyatakan, majelis hakim tunggal Ulli Purnama menolak permohonan terdakwa Rasyid Samsudin.
“Perkara permohonan Praperadilan gugur,” katanya kepada wartawan, pada Selasa, 13 September 2022.
Ivan menuturkan, bahwa hakim menyebut sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP.
“Di mana jika perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan, sedangkan permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur,” katanya.
“Karena perkara atas nama pemohon telah dilimpahkan dan pemeriksaan pokok perkara terdakwa Rasyid Samsudin dengan No Reg Perkara : 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg telah mulai disidangkan,” sambungnya.
Diketahui, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten telah menetapkan mantan Vice President Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin dalam kasus kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp 65 Miliar. (*/Faqih)