SERANG – Kepala UPT Samsat Cikande, Bambang Dwi, mengimbau masyarakat yang terkena tilang elektronik (ETLE) untuk terlebih dahulu menyelesaikan urusan tilang mereka di kepolisian sebelum datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan.
Menurut Bambang, data pelanggar ETLE secara otomatis terblokir dalam sistem Samsat, sehingga proses pembayaran pajak tidak dapat dilakukan selama status blokir tersebut belum dicabut.
“Sesuai dengan arahan pimpinan juga, yang terkena ETLE memang kami sarankan agar mengurus dulu terkait dengan tilangnya. Karena didata kami itu juga terblokir. Jadi masyarakat harus menyelesaikan blokir ETLE dulu di kepolisian, baru bisa membayar pajak,” jelasnya kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).
Lebih lanjut, Bambang menambahkan bahwa setelah blokir dicabut dan data dinyatakan bersih, masyarakat dapat langsung datang ke Samsat Cikande untuk melakukan pembayaran pajak.
Bahkan, mereka juga berkesempatan untuk menikmati program pemutihan pajak yang digagas oleh Gubernur, yakni penghapusan denda pajak secara gratis.
“Jika sudah, bisa langsung ke sini (Samsat Cikande), dan itu juga bisa menikmati program yang diluncurkan Pak Gubernur, yaitu pemutihan pajak gratis,” pungkasnya.
Dengan adanya imbauan ini, masyarakat diharapkan lebih proaktif menyelesaikan kewajiban tilang elektronik agar tidak menghambat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor. (*/Fachrul)