SERANG – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya kembali diputuskan untuk diperpanjang selama dua pekan ke depan. Perpanjangan jilid tujuh ini upaya untuk menghindari jumlah lonjakan kasus yang terjadi di tiga daerah tersebut.
Perpanjangan PSBB dilakukan setelah pertemuan daring Gubernur Banten Wahidin Halim bersama Bupati dan Walikota Tangerang Raya.
Menyikapi hal itu, Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau kepada masyarakat agar bisa bekerjasama mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan cara mengikuti protokel kesehatan menjaga jarak, serta selalu mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan hand sanitizer serta selalu menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/8/2020).
Demikian dilakukan, guna mengindahkan strategi pemerintah tentang protokol kesehatan dan program pemulihan ekonomi negara Indonesia, yang tertuang dalam Instruksi Presiden No.4 Tahun 2020.
Selanjutnya, Polri dan TNI hadir dipastikan bersinergi untuk menjaga dan memastikan protokol kesehatan Covid-19 dipatuhi dan terlaksana dengan baik di tempat fasilitas umum, sentra ekonomi, lingkungan masyarakat dan dunia pendidikan. (*/JL)