SERANG – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang telah memasuki hari ke-10, terhitung sejak Sabtu 18 April 2020.
PSBB yang berlaku 14 hari itu rencannya akan kembali diperpanjang sampai tanggal 15 Mei 2020. Hal demikian dikatakan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kepada wartawan, usai rapat dengan DPRD Banten, Curug, Kota Serang. Senin, (27/4/2020).
“Perpanjang 14 hari lagi,” cetus WH dengan singkat saat ditanya soal PSBB di daerah Tangerang Raya.
Meski begitu, pelanggaran demi pelanggaran terus terjadi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Tangerang Raya.
Seperti yang diungkapakan Kabid Humas Polda Banten Edy Sumardi kepada awak media, hasil evaluasi kegiatan PSBB dalam 6 lokasi check point tercatat sebanyak 3.569 pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB
Sebelumnya, penetapan PSBB ini sesuai Keputusan Menkes No. Hk.01.17/Menkes/249/2020 se wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. (*/JL)