SERANG – Pembelajaran tatap muka (PTM) SMA, SMK dan SKh di Banten sudah bisa digelar mulai hari ini, Rabu (1/9/2021). Setiap siswa diperkenankan mengikuti pembelajaran tatap muka meski belum mendapat suntik vaksin namun wajib mengantongi izin dari orang tua.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani mengakui telah menggelar rapat dengan seluruh kepala SMA, SMK dan SKh di Banten terkait rencana PTM.
“Intinya semua sekolah yang jadi kewenangan provinsi sudaj diperbolehkan menggelar PTM. Kalaupun ada sekolah yang tidak siap ya silakan,” kata Tabrani kepada wartawan di ruang rapat Kantor Dindikbud Banten, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (31/8/2021).
Tabrani mengungkap, terdapat sejumlah syarat yang dikenakan bagi sekolah yang ingin menggelar PTM. Pertama, siapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Kedua, harus ada persetujuan orang tua.
“Kalau orang tua enggak setuju boleh enggak masuk. Untuk yang tidak maka tetap belajar daring, sekolah harus memfasilitasinya,” ucapnya.
Kemudian lainnya lanjut dia, persiapan lainnya sekolah harus berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan (faskes) terdekat. Dengan demikian, jika ada siswa yang kesehatan terganggu bisa langsung mendapat penanganan.
Selanjutnya, para guru diwajibkan menjalani vaksinasi Covid-19 dan untuk saat ini hampir seluruhnya sudah mengikutinya. Namun guru yang belum divaksin adalah mereka yang memiliki halangan pribadi seperti misalnya memiliki penyakit penyerta, sehingga tak harus disuntik vaksin.
“Vaksin tidak menjadi keharusan semua divaksin lalu PTM. Yang wajib vaksin adalah guru, anak tidak wajib vaksin,” ungkapnya.
Lebih lanjut dipaparkan Tabrani, soal jumlah siswa yang ikut PTM ditetapkan sebesar 50 persen dari kapasitas sekolah. Untuk pelaksanaannya, Dindikbud menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing sekolah. (*/Faqih)