SERANG – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) berencana akan mempertahankan dua zona tambang pasir. Diantaranya, di wilayah Pulo Ampel dan Cilegon.
Sementara, satu zona tambang pasir akan dihapus untuk di perairan Utara Banten, khususnya di wilayah Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Ketua Pansus Raperda RZWP3K Miftahudin menjelaskan, pihaknya telah menyetujui terkait ada beberapa lokasi tambang pasir laut yang dijauhkan dari lokasi awal dan terdapat pula zona yang dihapus.
“Dan tadi ada kesepakatan yang masuk wilayah Tirtayasa, kita hapus. Sehingga akan mengecil. Jaraknya 5 mil, yang dekat Tirtayasa kita hapus dalam draf,” ujar Miftah, Rabu, (12/8/2020).
Selanjutnya, mantan Ketua DPW PKS Banten itu mengungkapkan, dengan dihapusnya Tirtayasa praktis hanya menyisakan dua zonasi yakni di wilayah Pulo Ampel dan Cilegon.
“Zona tambang di Pulo Ampel dan Cilegon. Kita juga akan evaluasi sambil kita ke lapangan,” ucapnya.
Pihaknya memgungkapkan, penghapusan zona tambang di wilayah Tirtayasa atas permintaan Bupati Serang.
“Ya permintaan dari Bupati Serang. Kalau Pulo Ampel dan Cilegon ngga diminta,” cetusnya.
Pansus RZWP3K saat ini tengah mematangkan draf raperda. Sehingga masih terbuka dalam menerima masukan dari masyarakat.
“Kita masih menerima masukan, kemarin sudah dari pengusaha kita undang, pelabuhan sudah, pelaku wisata juga sudah dan nelayan juga sudah kita undang dan sudah kita sosialisasikan. Dana kalau (masih) ada masukan buat kita silahkan. Jangan sampai ini disahkan nanti ada benturan,” paparnya. (*/JL)