SERANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kematian wartawan Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf (42) yang meninggal dunia di dalam jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Baru Kalimantan Selatan, Minggu (10/6/2018).
Hal tersebut disampaikan Plt Ketua Umum PWI, Sasongko Tedjo dalam pers rilis, Senin (11/6/2018).
Yusuf disangkakan melanggar Pasal 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Yusuf terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Yusuf berstatus tersangka akibat penulisan berita yang dianggap menyudutkan dan cenderung provokatif tentang konflik antara masyarakat dan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM).
Ia mempertanyakan penyebab kematian Yusuf di dalam sel yang menurutnya janggal.
“Kekerasan tidak dibenarkan kepada siapa pun. Kepada wartawan yang bersertifikat wartawan profesional, kepada wartawan yang belum memiliki sertifikat, maupun kepada warga biasa. PWI Pusat menuntut agar penegak hukum mempertimbangkan benar dan mengusut secara tuntas kemungkinan kekerasan ini,”ujarnya.
Selain itu, PWI juga meminta Dewan Pers untuk memberi perhatian kasus ini karena menurutnya kejadian ini akan memberikan dampak buruk bagi dunia jurnalistik nasional.
“Dewan Pers secara proporsional memperhatikan kasus ini. Meskipun misalnya saja terbukti berita yang ditulis korban melanggar kode etik jurnalistik, tetap saja kematian Muhammad Yusuf mencoreng citra Indonesia di hadapan masyarakat dan dunia internasional,” Jelasnya.
“Kasus ini dapat menimbulkan persepsi bahwa perlindungan terhadap profesi wartawan di Indonesia lemah dan rentan. Keadilan mesti diberikan kepada korban dan keluarganya. Sebaliknya, hukuman setimpal mesti diberikan kepada yang bersalah dalam kasus ini. Dewan Pers memiliki tanggung-jawab moral untuk mewujudkan hal ini,”imbuhnya tegas.
Selain itu ia meminta kepada Dewan Pers untuk lebih memaksimalkan proses sertifikasi terhadap wartawan.
“Demi kebaikan pers nasional, wartawan atau media yang belum memiliki sertifikat profesional mesti dibina dan diarahkan untuk memiliki sertifikat profesional,”tulisnya.
Melihat dampak yang lebih besar, PWI berharap proses sertifikasi terhadap wartawan ini menjadi salah satu fokus yang mesti dilakukan oleh Dewan Pers.
“Di sini sekali perlu peran serta Dewan Pers sebagai pembina dan pengarah pers nasional. Kecuali jika sudah diberi kesempatan untuk memperbaiki diri, ada wartawan atau media yang tetap tidak mau memperbaiki status dirinya dan meningkatkan profesionalitas. Keberadaan wartawan atau media yang demikian ini tentu saja di luar wewenang Dewan Pers,” tukasnya. (*/Yosep)