SERANG– Sekitar 6 hingga 7 ribu bidang tanah wakaf di Provinsi Banten belum memiliki sertipikat dan rawan disengketakan.
Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis menyebut angka tersebut tak bisa ditangani dengan pola pelayanan pasif.
Ia memerintahkan petugas turun langsung ke lapangan untuk mematok batas dan memetakan bidang.
“Kita tidak bisa lagi menunggu bola. Kita harus turun ke lapangan, memasang tanda batas, memetakan bidang tanah, lalu melengkapi dokumen yuridisnya agar proses sertipikasi dapat bergulir lebih cepat,” ujar Harison saat meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) di Ponpes Nurul El Bantany, Serang, Kamis (11/6/2026).
Harison menjelaskan pemasangan tanda batas langsung menghasilkan data poligon dan peta bidang.
Dengan peta itu, proses pendaftaran tanah wakaf sudah 50% selesai. Sisanya tinggal melengkapi dokumen yuridis.
“Begitu peta bidang tanah keluar, setengah pekerjaan pendaftaran tanah sudah selesai. Setelah itu kita dorong penyelesaian AIW dan dokumen lainnya sampai sertipikat terbit dan tanah wakaf benar-benar aman secara hukum,” ujarnya.
GEMAPATAS TAWAF kali ini menyasar Serang Raya, Kota Cilegon, Lebak, dan Pandeglang. Ini kelanjutan gerakan yang sebelumnya digelar di Kabupaten Tangerang.
Kepala Kanwil Kemenag Banten Amrullah menyebut, banyak tanah wakaf di Tanah Jawara bermasalah karena hanya diikrarkan secara lisan.
Dokumen Akta Ikrar Wakaf AIW hilang dan batas tanah tidak jelas, sehingga mudah digugat ahli waris.
“Kehadiran kita bersama dalam program percepatan sertipikasi tanah wakaf ini menunjukkan bahwa masalah wakaf tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri. Kita harus berjalan bersama, komprehensif, mulai dari Kementerian Agama, BPN, BWI, pemerintah daerah, hingga para pengelola wakaf,” kata Amrullah.
Ia menambahkan pematokan batas adalah langkah awal memutus rantai sengketa.
“Pemasangan tanda batas menjadi titik awal penting untuk memastikan kepastian lokasi dan batas tanah wakaf. Dengan batas yang jelas, proses pengumpulan data fisik dapat berjalan lebih cepat dan mengurangi potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Senada, BWI Perwakilan Banten Badrusalam menyoroti tanah wakaf perkotaan yang batasnya sudah kabur.
“Pematokan atau pemasangan tanda batas menjadi sangat penting untuk menjaga integritas dan keutuhan tanah wakaf. Banyak tanah wakaf di perkotaan batasnya sudah tidak jelas sehingga mudah dipersengketakan. Karena itu BWI mendukung penuh kegiatan ini,” tuturnya.***