Realisasi Pendapatan Pajak Air Permukaan Provinsi Banten Capai Rp24,9 Miliar, Naik Signifikan

SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menyebut, Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Air Permukaan (PAP) hingga Rabu, 7 Agustus 2024 mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2023 lalu. Realisasi PAP hingga Rabu, 7 Agustus 2024 mencapai Rp24,9 miliar atau 59,38 persen dari target Rp42 miliar.

Sekretaris Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari mengatakan, realisasi PAP hingga saat ini naik meski tahun 2024 belum berakhir. Ia menyebut, jika dibandingkan tahun 2023 lalu, realisasi PAP selama tujuh bulan hanya mencapai Rp20,3 miliar. Nilai tersebut tentu kata dia, naik bila melihat realisasi tahun 2024.

“Target PAP 2024 paling besar ada di Samsat Cikande dengan nilai Rp12,3 miliar disusul Samsat Cikokol Rp10,3 miliar. Ini tanda realisasi PAP tahun ini naik cukup signifikan” kata Rita di Serang, pada Kamis, (8/8/2024).

Rita mengungkapkan, pendapatan dari PAP itu bersumber dari 175 perusahaan yang telah mengantongi izin. Mereka kata dia, tiap bulannya rutin membayar pajak.

“Jumlah perusahaan yang udah punya Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) ada 175. Mereka membayar pajak tiap bulannya ke masing-masing samsat sesuai dengan wilayah,” kata Rita.

Dikatakannya, para wajib pajak air ini terdiri dari beberapa kriteria, meliputi kategori idustri kecil, industri sedang dan industri besar.

“Kebanyakan industri besar, seperti PT. Indah Kiat, Pulp And Paper, Krakatau Tirta Industri (KTI). KTI yang memberikan kontribusi paling besar di wilayah Polda Banten,” terangnya.

Rita menegaskan, perusahaan yang sudah membayar pajak air itu sudah memiliki SIPPA. Ia menyebut, potensi wajib pajak air masih banyak, namun belum mengantongi izin.

“Sehingga kami belum bisa memungut PAP. Oleh karena itu, kami butuh bantuan Kementerian PUPR melalui Balai C2 dan C3 untuk memberikan kemudahan di dalam pengurusan SIPPA terhadap para perusahaan-perusahaan yang belum berizin,” katanya.

Pihaknya berharap, perusahaan yang belum berizin bisa difasilitasi cepat oleh Kementerian PUPR agar pajaknya bisa dipungut. Sehingga kata dia, bisa menambah pendapatan daerah. (*/Faqih)

Bapenda BantenPajak Air PermukaanPemprov Bantenrita prameswari
Comments (0)
Add Comment