Refleksi Hardiknas: GMNI Serang Desak Disdikbud Banten Tuntaskan “Pemiskinan Intelektual” dan Pungli Gaji Guru

 

SERANG – Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Serang menggelar aksi refleksi di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada Senin, 4 Mei 2026.

Dalam aksi tersebut, mereka menyoroti rapor merah pendidikan di Tanah Jawara serta menyodorkan Policy Brief langsung kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten.

Darurat Pendidikan: Angka Putus Sekolah dan Kekerasan

Ketua DPC GMNI Serang, Dadang Suzana, menegaskan bahwa problematika pendidikan di Banten seolah menjadi benang kusut yang tak kunjung terurai.

Ia menyoroti fenomena “Pemiskinan Intelektual Sistemik” yang tercermin dari tingginya angka putus sekolah.

“Angka putus sekolah usia 16-18 tahun di Banten mencapai 20%. Secara sosiologis, ini bukan sekadar masalah ekonomi, melainkan bukti adanya pemiskinan intelektual yang sistemik,” ujar Dadang dalam orasinya.

Tak hanya soal akses, Dadang juga mengecam rapuhnya keamanan di lingkungan sekolah.

Ia merujuk pada kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum pegawai Makan Bergizi Gratis (MBG) di Cikeusal, Kabupaten Serang, sebagai bukti bahwa sekolah belum menjadi ruang aman bagi siswa.

Soroti Nasib Guru PPPK: Dari Diskriminasi TPP hingga Potongan Ilegal

GMNI Serang juga membawa hasil advokasi terkait kesejahteraan guru PPPK yang dinilai diskriminatif.

Dadang mengungkapkan adanya ketimpangan nominal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) antara tahun 2021-2024 dengan kebijakan tahun 2025 yang justru merosot tajam.

Lebih mengejutkan, ditemukan adanya pemotongan gaji guru PPPK sebesar Rp99.000 per bulan (Januari-April 2026) dengan dalih zakat BAZNAS dan BPJS.

“Secara hitungan fikih, gaji tersebut belum masuk nishob (syarat wajib zakat). Namun, Kadisdikbud menyebutnya sebagai sedekah. Ini tidak rasional dan terkesan dipaksakan melalui penindasan administratif,” tegasnya.

Pernyataan Sikap & Policy Brief GMNI Serang

Sebagai bentuk tanggung jawab intelektual, DPC GMNI Serang menyerahkan Policy Brief yang memuat lima tuntutan utama kepada Pemerintah Provinsi Banten:

Audit Total Distribusi Gaji: Mendesak otoritas terkait melakukan audit menyeluruh terhadap potongan-potongan gaji guru PPPK yang diduga ilegal.

Hapus Diskriminasi TPP: Menuntut pengembalian hak TPP Guru PPPK secara adil tanpa disparitas mencolok dengan PNS.

Transparansi Sekolah Gratis: Merevisi kebijakan Program Sekolah Gratis (PSG) agar Juknis-nya benar-benar menjangkau masyarakat rentan secara akuntabel.

Revisi Basis Anggaran Siswa: Mendesak perubahan skema bantuan anggaran siswa (PSG) berdasarkan akreditasi sekolah, bukan lagi sekadar zona wilayah.

Pengawalan Kebijakan: GMNI Serang berkomitmen tetap berada di barisan terdepan untuk mengontrol kebijakan publik demi kedaulatan kaum intelektual marhaen.***

Comments (0)
Add Comment