REI Banten Dorong Sinergi Lintas Sektor Hadapi Dampak Kebijakan Lahan Pangan

SERANG – Dampak kebijakan ketahanan pangan nasional terhadap sektor properti kini menjadi perhatian serius para pengembang di Banten.

Melalui forum diskusi bersama pengurus dan anggota, Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (REI) Banten menegaskan komitmennya untuk membangun sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan pelaku usaha dalam mencari solusi bersama atas persoalan Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Ketua DPD REI Banten Roni H. Adali menyebut, kebijakan ketahanan pangan yang menetapkan sebagian besar LBS sebagai LP2B berdampak langsung terhadap pengembang di daerah.

“Banyak anggota kami yang proyeknya terhenti karena lahan yang sedang dikembangkan tiba-tiba masuk dalam peta LP2B. Akibatnya, proses sertifikasi dan izin pengembangan terhambat. Ini perlu disikapi secara kolaboratif, bukan saling menyalahkan,” ujar Roni, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut muncul karena belum adanya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dari ATR/BPN.

Selama revisi belum dilakukan, seluruh LBS otomatis dianggap sebagai LP2B yang tidak dapat dialihfungsikan.

Roni menegaskan, REI Banten tidak hanya menyoroti masalah, tetapi juga aktif menjalin komunikasi dengan instansi terkait.

“Kami sudah menjalin berkomunikasi dengan Kakanwil BPN dan sangat kooperatif, untuk membahas langkah konkret. Namun, kunci utamanya tetap di pemerintah daerah. Mereka harus segera merevisi tata ruang agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” jelasnya.

Ia juga mendorong agar pengembang dilibatkan dalam proses revisi tata ruang, supaya keputusan yang diambil tidak merugikan dunia usaha namun tetap menjaga prinsip ketahanan pangan nasional.

“Kami sepenuhnya mendukung program ketahanan pangan, tapi implementasinya harus realistis. Jangan sampai proyek perumahan yang sudah berjalan justru terhenti karena kendala administratif,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, REI Banten juga mengimbau seluruh anggotanya untuk lebih proaktif memeriksa status lahan masing-masing.

Pasalnya, banyak pengembang belum mengetahui adanya surat edaran ATR/BPN tertanggal 30 Januari 2026 yang mengatur pengendalian alih fungsi lahan sawah.

“Kalau sudah masuk LP2B, lahan itu tidak bisa diubah lagi. Karena itu, sebelum revisi peta tata ruang ditetapkan, pastikan dulu status lahannya agar proyek tidak berhenti di tengah jalan,” kata Roni.

Roni memaparkan, berdasarkan data DPP REI, total LBS di wilayah Banten mencapai 197.845 hektare, sementara LP2B baru tercatat 114.899 hektare atau sekitar 58,08 persen dari target nasional 87 persen.

“Kami mendorong seluruh kepala daerah di Banten untuk segera melakukan revisi agar target 87 persen bisa tercapai. Kalau tata ruang sudah sesuai, isu-isu tentang LBS dan LP2B tidak akan lagi menjadi hambatan bagi para pengembang,” ujarnya.

Ia menambahkan, meski pemerintah pusat memberikan waktu revisi hingga 2027, para pengembang berharap proses tersebut dapat dipercepat.

“Kita tidak bisa menunggu sampai 2027. Dunia usaha harus tetap berjalan. Karena itu, kami berharap revisi dimulai dari Kota Serang agar ada kepastian lebih cepat,” katanya.

Roni juga mengingatkan bahwa revisi tata ruang perlu mempertimbangkan lahan yang sudah dibebaskan dan izin yang telah diterbitkan, agar sinkron dengan rencana pembangunan daerah.

“Revisi tata ruang harus berkorelasi dengan proyek yang sudah punya izin. Kalau ini dilakukan, pemerintah bisa tetap menjaga lahan pangan tanpa menghambat pembangunan perumahan,” tutupnya.***

Comments (0)
Add Comment