Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Banten Dibuka, Yuk Daftar

SERANG – Penerimaan pendaftaran bakal calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten periode 2023-2028 telah dibuka mulai dari tanggal 17 April hingga 3 Mei 2023 mendatang.

Ketua Timsel Banten, Fahmi Irfani mengatakan, dua hari dibuka, pihaknya baru menerima 4 berkas pendaftaran yang diserahkan langsung ke kantor Sekretariat Timsel.

“Hari kedua ini kami menerima empat berkas pendaftar berasal dari lembaga penyelenggara Pemilu sebanyak tiga orang dan Staf PPNPNS 1 orang,” katanya kepada wartawan, pada Selasa, (18/4/2023).

“Ayok daftarkan diri segera untuk terlibat sebagai penyelenggara Pemilu sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas dengan melahirkan pemimpin-pemimpin yang amanah sesuai harapan masyarakat,” sambung Fahmi.

Ia menyebut, ada sebanyak 29 Bawaslu Provinsi se-Indonesia yang melakukan proses seleksi. Termasuk di Provinsi Banten.

“Di mana ada 4 orang Anggota Bawaslu Provinsi Banten yang memasuki purna tugas, dan Kami diberi tugas untuk melaksanakan penjaringan terhadap warga masyarakat yang memiliki integritas dan kredibilitas untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi Banten periode 2023-2028,” terangnya.

Sementara itu, Sekretararis Timsel, Siti Amsariah mengatakan, Timsel telah menerbitkan pengumuman sejak 12 April 2023 melalui media massa dan website banten.bawaslu.goid, media sosial serta menyediakan nomor hotline timsel  087844803840.

“Penerimaan pendaftaran dilakukan pada hari kerja, dan ditutup tanggal 3 Mei 2023 Pukul 16.00 WIB. Untuk itu segera lengkapi persyaratannya cek melalui website Bawaslu Banten dan media-media online, atau hubungi nomor hotline timsel,” tuturnya.

Sebagai informasi bagi pendaftar yang telah mengirimkan file pendaftaran melalui e-mail timselbawaslubanten2023@gmail.com diharuskan mengirimkan juga berkas aslinya ke Kantor Timsel Provinsi Banten di alamat Ruko Green Serang Madani Blok B No. 4 Cipocok, Kota Serang, Banten. (*/Faqih)

Anggota Bawaslu BantenBawasluBawaslu BantenRekrutmen
Comments (0)
Add Comment