Resmi Ditetapkan, Ketua KPU Banten Sebut Pelantikan Andra-Dimyati Berpotensi Diundur

 

SERANG– Pelantikan Andra Soni dan Dimyati Natakusumah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten berpotensi tak sesuai jadwal alias diundur.

Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan menjelaskan, sesuai regulasi terkait pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada, Andra dan Dimyati seharusnya dilantik pada tanggal 7 Februari 2025.

“Pelantikan berdasarkan informasi awal Perpres No 80 Tahun 2024 pada tanggal 7 Februari 2024. Namun ada informasi berkaitan dengan pelantikan gubernur akan diundur,” ujarnya usai acara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih di KPU Banten, Kamis (9/1/2025).

Ihsan menduga pelantikan keduanya diundur disebabkan oleh sengketa Pilkada yang ada di tiga wilayah di Banten, yakni Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Serang.

“Salah satu faktor yang mempengaruhi mungkin sengketa di Mahkamah Konsitusi, ada beberapa wilayah, khususnya 3 wilayah
itu,” jelasnya.

Faktor lain penyebab diundurnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih itu, jelasnya, terdapat pada keserentakan pelaksanaan pilkada kali ini. Sehingga, pelantikan kepala daerah terpilih pun harus serentak.

“Kedua berkaitan dengan keserentakan, karena pilkada dilaksanakan serentak, termasuk pelantikan, nilai-nilai keserentakan,” jabarnya.

Kendati demikian, Ihsan masih menunggu kepastian regulasi terkait pelantikan Andra-Dimyati.

“Tentu kami masih menunggu regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Untuk sementara masih tanggal 7 Februari 2024, sesuai Perpres No 80 Tahun 2024,” tutupnya. (*/Ajo)

Comments (0)
Add Comment