SERANG-Ribuan buruh dari berbagai serikat menggeruduk gerbang depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Kamis (28/8/2025).
Kedatangan mereka untuk menuntut sejumlah hal, di antaranya menghapus sistem outsourcing dan menuntut kenaikan upah 8,5 persen hingga 10 persen di tahun depan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Banten Intan Indria Dewi, menjelaskan alasan dibalik tuntutan yang disuarakan para buruh.
Untuk Outsourcing, Intan mengatakan bahwa praktik mempekerjakan tenaga kerja via pihak ketiga ini merugikan para buruh.
“Kami menuntut menghapus segala bentuk Outsourcing. Kami melihatnya sebagai perbudakan modern, karena pekerja yang dipekerjakan melalui outsourcing itu mereka tidak mendapatkan hak seperti pekerja di sektor informal,” kata dia.
Berkaitan dengan Outsourcing, Intan menemukan terdapat pekerja yang melalui jalur ini seringkali tak mendapatkan hak-haknya, seperti pesangon saat mereka di PHK.
“Bahkan tidak ada kepastian terkait kontrak kerja dan hubungannya karena mereka. Outsourcing hitungannya tidak jelas, sehingga banyak perusahaan yang kemudian melempar tanggung jawab antara perusahaan dengan perusahaan Outsourcing,” jelas Intan.
Kemudian terkait kenaikan upah, Wanita lulusan Sarjana Ekonomi Manajemen ini memaparkan bahwa tuntutan sejalan dengan sejumlah variabel ekonomi.
“Dengan hitungannya dari inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi,” kata dia.
Tuntutan lain yang diutarakan kaumnya, meliputi tak ada lagi upah murah di bawah UMK, mendesak agar segera dibentuk Satgas PHK, penghapusan sejumlah pajak yang memberatkan buruh, serta segera mensahkan regulasi baru untuk para pekerja.
“Kita meminta agar pajak THR untuk di hapus dan yang paling penting dalam isu nya juga yang kita angkat untuk segera mengesahkan undang-undang tenaga kerja yang baru,” kata dia.
Aksi, kata Intan, dilakukan secara serentak di sejumlah daerah di Tanah Air dengan tuntutan yang sama.
“Jatim, Jabar dan lainnya,” tutupnya. (*/Ajo)