SERANG – Persoalan tanah Wakaf pada sejumlah wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Banten masih terkendala permasalahan administrasi.
Melansir data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kemenag per 18 September 2025, sebanyak 7.892 tanah wakaf di Banten belum memiliki sertifikat.
Masih berdasarkan data tersebut, total luas tanah wakaf di Banten mencapai 1.161,11 hektare dengan rincian tersebar di 17.139 lokasi. Namun data tanah wakaf, terdapat perbedaan dengan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ketua Tim Pemberdayaan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Samsul Hidayat, meminta agar perbedaan data ini segera disinkronkan dengan kerja bersama lintas lembaga.
“Di lapangan masih ditemukan perbedaan data yang tercatat di Kemenag dengan yang ada di BPN, inilah menjadi pekerjaan rumah bersama agar disinkronkan,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Permasalahan ini, kata dia, terjadi karena perbedaan waktu pembaruan data serta belum optimalnya integrasi sistem administrasi antar kedua lembaga.
Samsul mengungkapkan, tantangan terbesar saat ini bukan hanya di sertifikasi tanah wakaf, tetapi juga kelengkapan dokumen awal tanah wakaf serta tenaga atau SDM guna mempercepat sertifikat terbit.
“Masalahnya masih banyak ditemukan tanah wakaf yang dokumen awalnya belum lengkap, sehingga ketika diajukan ke BPN untuk proses sertifikasi, membutuhkan waktu lebih lama,” paparnya.
Guna mengatasi persoalan ini, pihaknya mendorong percepatan sertifikasi, bisa melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penguatan koordinasi lintas sektoral, serta digitalisasi pencatatan wakaf melalui sistem Elektronik Akta Ikrar Wakaf (e-AIW).
Terkait tenaga, ia menyarankan agar BPN juga memberikan pelatihan mengenai edukasi ukur tanah kepada KUA di tingkat kecamatan. Hal ini dilakukan agar mereka nantinya dapat membantu BPN yang pada akhirnya mempercepat sertifikasi tanah wakaf.
“Pegawai KUA itu yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, hanya saja teknisnya perlu dibantukan, disinkronkan dengan BPN. Kalau BPN hanya mengandalkan tenaga internal, ini akan lama,” ungkapnya.
Ia berharap, tidak lagi terjadi perbedaan data tanah wakaf antara instansi nantinya, sehingga seluruh aset wakaf di Banten memiliki kepastian hukum dan dapat diberdayakan secara optimal.
Bagaimanapun, kata dia, BPN yang menerbitkan sertifikat tanah wakaf, maka perlu hubungan kerja sama antar instansi.
“Tanah wakaf ini bukan hanya aset ibadah, tapi juga aset umat yang harus kita jaga, dikelola secara profesional,” tutupnya.
Sebelumnya, persoalan sertifikat tanah wakaf di Banten masih menjadi pekerjaan rumah yang belum usai. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kunjungannya mengungkapkan ribuan tempat ibadah di Banten belum memiliki sertifikat resmi.
Dari total sekitar 24 ribu tempat ibadah di Banten, kata dia, kurang lebih 9 ribu merupakan masjid dan 12 ribu musholla.
Dari jumlah ini, baru sekitar 15 ribu tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (Siwak).
“Artinya sekitar 57 persen tanah wakaf di Banten sudah bersertifikat, sementara 43 persen atau sekitar 6.500 belum memiliki sertifikat,” ujar Nusron saat kunjungan. (*/Ajo)