Rugikan Rp5,1 Miliar, Kejati Banten Tahan 2 Tersangka

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati Banten) tahan dua tersangka atas dugaan korupsi dalam pengajuan kartu kredit BRI Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang tahun 2020-2021.

“Hari ini Kejaksaan Tinggi Banten Bidang Pidsus telah menangkap dua orang, yaitu inisial FRW dan HS (suami istri),” kata Kajati Banten, Didik Alisyahdi, di Serang, pada Kamis, (26/10/2023).

Kajati menjelaskan, pelaku FRW memanfaatkan jabatannya sebagai pengurus Priority Banking Officer (BPO) dengan memuluskan 41 data fiktif dari suaminya untuk mendapatkan kartu kredit.

Modus yang digunakan pelaku ungkapnya, yakni dengan membuka rekening fiktif Rp500 juta dan menjadi nasabah prioritas.

Kemudian uang Rp500 juta itu ditarik dan diajukan kembali agar dapat membuka rekening baru dan mendapat kartu kredit secara berulang.

“Nasabah prioritas kan Rp500 juta dapat kartu kredit dan uang Rp500 diambil dan diajukan lagi dapat kartu kredit lagi dan seterusnya. Kartu kredit digunakan ada Rp200 juta, Rp300 juta hingga total kerugian negara Rp5,1 miliar,” jelasnya.

Kedua pelaku ditangkap pada 25 Oktober 2023 di Cinere pada pukul 16.15 WIB di sebuah kontrakan yang dijadikan tempat persembunyiannya.

“Ketika kita tangkap suaminya itu banyak KTP fiktif yang kita temukan, dan hari ini kita berhasil menyita 2 mobil merk Mercy dan CRV,” ungkapnya.

Kejati Banten sejauh ini telah memeriksa sebanyak 16 saksi. Belum ada kemungkinan untuk adanya tersangka baru.

“Sementara masih dua org ini yang menggunakan dan bekerjsama, belum kita temukan pihak lain,” katanya.

“Itu perkara yang kita tangani, dan hari ini ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan” sambungnya. (*/Faqih)

BRIDugaan KorupsiKejati Banten
Comments (0)
Add Comment