RUPS LB Bank Banten, Sahkan Bank Jatim Sebagai Pemegang Saham Pengendali

 

SERANG-Bank Banten telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) di Pendopo Gubernur, Kota Serang, Jumat (28/11/2025).

Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, menjelaskan bahwa dalam agenda ini telah mengesahkan dua agenda utama.

Pertama penetapan Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali, kedua mengenai pengesahan rencana pemulihan recovery plan sesuai POJK 5/2024.

Terkait KUB, Busthami mengungkapkan tiga syarat utama pembentukannya telah terpenuhi, meliputi penandatanganan perjanjian pemegang saham atau shareholder agreement.

Lalu pembelian lebih dari 27 juta lembar saham BEKS oleh Bank Jatim pada 5 November 2025, selanjutnya kelulusan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test oleh OJK.

“Dengan terpenuhinya ketiga unsur ini, seharusnya tidak ada lagi keraguan mengenai masa depan Bank Banten,” ujar Busthami.

Terkait Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), tercatat Bank Banten masih mengelola dua kabupaten dan kota, yakni Kabupaten Lebak dan Kota Serang.

Layanan pra-RKUD juga telah berjalan di Kabupaten Tangerang, mencakup pembayaran gaji PPPK dan kerja sama dengan RSUD Balaraja.

Untuk Pemkab dan Pemkot lainnya, Busthami berharap enam wilayah lainnya di Banten dapat segera bergabung.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana Putra, memberikan catatan tegas terkait kinerja manajemen.

Ia berharap tren positif ini berlanjut hingga akhir tahun dengan peningkatan laba yang signifikan.

“Direktur Bank kebanggaan Banten ini harus mampu mendongkrak segala aspek perbankan,” pungkas Dede.

Terakhir, terkait struktur kepemilikan dalam skema KUB, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa Pemprov tetap memegang kendali strategis.

“Pemprov Banten tetap menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan memegang kendali pengawasan, meskipun Bank Jatim berperan sebagai Bank induk dalam KUB,” tegasnya.***

Comments (0)
Add Comment