Satu Dewan Banten Terkonfirmasi Corona, Pelayanan Setwan Ditutup Sementara

SERANG – Pasca diketahui salah satu Anggota DPRD Banten terinfeksi Covid-19, pelayanan di Sekretariat DPRD Banten ditutup sementara. Keputusan itu dimulai dari tanggal 24-27 September 2020.

Hal itu diketahui dari surat edaran tentang penghentian kerja dilingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten.

Surat Ketua DPRD Banten terkait penundaan sementara aktivitas kedewanan /Dok

Sementara dalam dua hari ke depan akan dilakukan penyemprotan desinfekatan di seluruh area gedung DPRD Banten.

Pemberhentian kerja sementara itu menyusul saat DPRD Banten membuat surat pemberitahuan bernomor 162/2185-DPRD/2020 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Banten, Andra Soni.

“Berdasakan hasl rapat Badan Musyawarah pimpnan DPRD Banten tanggal 23 September 2020, dalam mencegah penularan Covid-19 telah disepakati bahwa akan desinfektan gedung Sekretatiat DPRD Provinsi Banten selama tiga hari ke depan,” demikian bunyi kutipan surat pemberitahuan tersebut.

Untuk mengindahkan hasil musyawarah itu, Andra Soni miemnta agar seluruh penghuni Setwan dapat menerapkan disiplin protokol kesehatan.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimyati menuturkan, selama tiga hari ke depan, seluruh wakil rakyat dan pegawai Setwan Banten bekerja di rumah, dan ada beberapa agenda yang diundur.

“Mulai dari besok WFH. Hasil Bamus, beberapa rapat paripurna kita mundurkan di bulan Oktober,” kata Nawa. (*/Faqih)

Comments (0)
Add Comment