SERANG-Komunitas Soedirman (KMS) 30 menyebut satu tahun kepemimpinan Andra Soni dan Dimyati seharusnya menjadi momentum perubahan bagi Provinsi Banten.
Pemerintah menjanjikan pembangunan yang adil dan merata melalui sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Koordinator Umum (Kordum) Bento mengungkapkan, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak persoalan dasar masyarakat masih belum terselesaikan.
Di tengah gencarnya klaim keberhasilan pembangunan, kata dia, kondisi Banten justru memperlihatkan wajah ketidakadilan yang nyata.
Mengutip data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Per 1 Februari 2026, sektor kesehatan misalnya, dari empat RSUD, hanya RSUD Banten yang memenuhi kelengkapan tujuh dokter spesialis sesuai Standar Ketenagaan Minimal.
“Tiga rumah sakit lainnya, RSUD Malingping, Cilograng, dan Labuan masih mengalami kekurangan tenaga medis,” ujarnya dalam aksi di KP3B, Kota Serang, Senin (23/2/2026).
Kemudian untuk layanan puskesmas, Bento menyebutkan bahwa pada tingkat layanan primer 32,8 persen puskesmas di Banten belum memiliki kelengkapan tenaga kesehatan.
“Sementara lebih dari 73 persen puskesmas pembantu belum dilengkapi perawat dan bidan. Fakta ini menunjukkan bahwa akses layanan kesehatan yang layak masih belum dirasakan secara merata oleh masyarakat,” kata dia.
Di sektor pendidikan, ketimpangan juga berlangsung secara serius. Data BPS mencatat rata-rata lama sekolah masyarakat Banten hanya 9,56 tahun.
Bahkan di Kabupaten Lebak dan Pandeglang, rata-rata lama sekolah masih jauh di bawah rata-rata nasional.
Program Sekolah Gratis yang digagas Pemprov Banten menargetkan 87 ribu siswa, namun hingga awal 2026 realisasinya baru mencapai sekitar 60.700 siswa atau 70 persen dari target.
“Hingga kini, pemerintah belum membuka data sebaran penerima program secara rinci per kabupaten/kota, sehingga memunculkan kekhawatiran, kebijakan ini belum sepenuhnya menjangkau wilayah dengan ketertinggalan pendidikan tertinggi,” ujarnya.
Pembangunan infrastruktur di Banten juga dinilai belum berpihak pada kebutuhan rakyat.
Pemerintah daerah lebih menonjolkan proyek-proyek besar dan simbolik.
“Sementara kondisi jalan provinsi yang rusak, keterbatasan akses desa, serta lemahnya konektivitas wilayah selatan Banten masih menjadi persoalan nyata,” jelasnya.
Bahkan, Pemprov Banten kerap masuk ke pembangunan jalan desa dan jalan usaha tani yang bukan menjadi kewenangan utamanya, sehingga menimbulkan tumpang tindih kebijakan, inefisiensi anggaran, dan kaburnya tanggung jawab antar tingkat pemerintahan.
Kondisi sosial-ekonomi Banten semakin mempertegas kegagalan arah pembangunan tersebut.
Pada September 2025, sebanyak 5,51 persen penduduk Banten atau sekitar 760.850 jiwa masih hidup di bawah garis kemiskinan.
Sementara, Tingkat Pengangguran Terbuka Banten mencapai 6,63 persen pada November 2025 dan menempatkan Banten sebagai provinsi dengan tingkat pengangguran tertinggi keempat secara nasional.
Kondisi ini menjadi ironi besar bagi provinsi industri yang dipenuhi kawasan pabrik dan investasi, tetapi belum mampu menjamin lapangan kerja yang layak dan kehidupan yang bermartabat bagi rakyatnya.
Atas dasar sejumlah masalah di atas, KMS 30 menyatakan menolak pembangunan semu yang hanya berorientasi pada pencitraan dan proyek.
Pihaknya menuntut Pemprov Banten untuk: Membuka data pembangunan secara transparan, memprioritaskan pemenuhan hak dasar rakyat di sektor kesehatan dan pendidikan.
Selanjutnya menghentikan tumpang tindih kewenangan pembangunan infrastruktur, memastikan pembangunan infrastruktur berpihak pada wilayah tertinggal, khususnya Banten selatan.
Lalu menjalankan kebijakan penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan yang berkeadilan.***