SERANG – Proyek pembangunan Banten International Stadium (BIS) yang terletak di kawasan sport center, Curug, Kota Serang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.
Temuan terhadap proyek pembangunan Banten International Stadium disampaikan dalam penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) di Kantor BPK RI Banten, Kamis 30 Desember 2021.
Namun, tak hanya Banten International Stadium yang jadi temuan, proyek pembangunan RSUD Banten 8 lantai yang terletak di Cipojok Jaya, Kota Serang ini juga turut menjadi bidikan BPK.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Novie Irawati dalam keterangan tertulisnya mengatakan, bahwa pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal infrastruktur dan belanja pemeliharaan jalan provinsi Banten tahun anggaran 2021 hingga 30 November 2021.
“Dari hasil pemeriksaan masih ditemukan ketidakpatuhan atas pelaksanaan belanja tersebut,” ungkapnya seperti dikutip Fakta Banten.
Ia menjelaskan, bahwa ada kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Banten 8 lantai, pun halnya dengan BIS yang ada di kawasan sport center.
BPK menyebut, kelebihan bayar terjadi lantaran adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi.
“Terhadap permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Pemerintah Provinsi Banten untuk segera memproses kelebihan bayar sesuai ketentuan,” pintanya.
Novie juga meminta agar rekomendasi yang disampaikam BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima. (*/Faqih)