SERANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten melakukan penindakan sekaligus penyitaan dan pemusnahan terhadap sebanyak 1.023 kenalpot brong atau racing.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan, penertiban kenalpot brong ini dilaksanakan selama 3 minggu kebelakang, dan mendapatkan hasil penertiban yang sangat banyak.
“Dan hasilnya cukup signifikan dengan hasil 1.023 unit knalpot brong yang kita amankan,” katanya, saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu, (17/1/2024).
Dirlantas menuturkan bahwasanya kenalpot-kenalpot yang di sita dan dimusnahkan tersebut berasal dari berbagai wilayah mulai dari di Polda Banten, Polresta Tangerang, Polresta Serang, Polres Serang, Cilegon, dan Lebak.
“Ini bervariasi, paling banyak kita temukan di Kota Tangerang dan Kota Serang. Penggunaan knalpot ini sangat mengganggu,” ucapnya.
Lanjut dirinya mengungkapkan bahwa, penindakan tersebut dilakukan supaya terjadi keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Hal itu karena adanya kenalpot brong, ini cukup mengganggu dan dinilai tidak beretika.
“Dalam artian di jalan itu ada pengguna jalan lainnya kemudian ada juga warga yang di area jalan yang dilewati. Ini sangat menambah kebisingan,” ungkapnya.
“Dan kita akan melakukan upaya refresif terhadap kegiatan yang mengganggu ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. Kita juga mengimbau untuk pengguna jalan agar tertib berlalu lintas,” tambahnya.
Dirlantas juga menyampaikan, untuk penindakan, pihaknya tidak akan berhenti sampai dengan semua kenalpot brong dirasa sudah tidak ada lagi di Banten.
Bahkan, ia mengaku tidak hanya akan menyasar pada pengguna, akan tetapi juga pada modifikatornya yang saat ini banyak tersebar bahkan sampai pada bengkel-bengkel rumahan.
“Kita juga sekarang tidak hanya menyasar pengguna saja tapi juga modifikator, ada yang bengkel, toko, bahkan ada bengkel rumahan. Karena kita tahu kreatifitas ini muncul dan perlu kita arahkan pada jalan yang benar,” ucapnya.
Para pengendara yang ketahuan menggunakan knalpot brong di jalanan akan langsung diberhentikan dan dilakukan penilangan. Pengendara kemudian diwajibkan mengganti knalpotnya sebelum dapat mengambil STNK atau SIM yang disita.
“Teknisnya akan kita berhentikan agar tidak mengganggu pada yang lainnya. Akan kita tahan kita copot knalpotnya kemudian minta dihancurkan atau diganti setelah diganti baru bisa ditukar dengan STNK atau SIM yang disita,” ujarnya.
Terakhir, Leganek mengimbau agar masyarakat tertib berkendara dan menghargai pengendara lainnya dengan tidak menggunakan knalpot brong yang berisik.
“Mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga etika berlalu lintas karena ada pengemudi kendaraan lain sebab kalau pakai knalpot brong belakangnya itu langsung menyemprot tidak hanya ke muka tapi kepada konsentrasi berkendara,” pungkasnya. (*/Fachrul)