Seluruh Personel Polisi di Banten Dilarang Pakai Vape, Ada Sanksi Menanti Bagi Pelanggar

SERANG – Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan melarang seluruh personel kepolisian dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan maupun di luar lingkungan kerja.

Larang tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kapolri tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Disampaikan Hendra, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan ke dalam narkotika golongan II.

Oleh sebab itu, ditegaskan Hendra, seluruh personel Polda Banten diminta wajib mematuhi kebijakan tersebut sebagai bentuk kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai anggota kepolisian.

“Seluruh personel Polda Banten harus mematuhi arahan Kapolri terkait larangan penggunaan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga disiplin, profesionalisme dan integritas sebagai anggota Polri ,” kata Hendra, Senin (2/11/2026).

Selain itu, diakui Hendra, larangan penggunaan rokok elektrik atau vape pun berlaku bagi siapapun tamu tanpa terkecuali yang datang ke lingkungan kerja kepolisian, seperti Mapolsek, Mapolres hingga Mapolda.

Untuk itu, ia pun meminta agar seluruh personel bisa memberikan teguran terhadap tamu yang datang ke lingkungan kerja kepolisian yang kedapatan menggunakan rokok elektrik atau vape.

“Kami ingin memastikan lingkungan Polda Banten menjadi lingkungan yang sehat, tertib dan profesional. Oleh karena itu, saya meminta seluruh personel untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan mentaati setiap ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Hendra menyampaikan, setiap personel polisi dan PPNP yang kedapatan menggunakan rokok elektrik atau vape akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun ia tidak menyebutkan sanksi seperti apa yang akan diberikan bagi para personel yang melanggar.***

Hendra KurniawanPelarangan VapePolda BantenVape
Comments (0)
Add Comment