SERANG – Libur akhir tahun tak terasa sebentar lagi, mulai hari Selasa (17/12/2024) kemaren Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang mulai melakukan penyesuaian tarif pembuatan pasport.
Penyesuaian tarif paspor tersebut dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Dwi Avandho Farid mengungkapkan penyesuaian tarif ini mencakup untuk pembuatan paspor dengan masa berlaku lima dan 10 tahun.
“Penyesuaian ini tidak hanya terkait tarif, tetapi juga peningkatan kualitas dan keamanan paspor,” ucapnya kepada wartawan.
Tarif baru paspor berdasarkan masa berlaku dan jenisnya, diantaranya yakni tarif paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun Rp350.000, dan paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun sebesar Rp650.000.
“Sementara itu, untuk paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun, dikenakan tarif sebesar Rp650 ribu. Sedangkan, untuk paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, tarifnya menjadi Rp950 ribu,” bebernya.
Farid menuturkan, penyesuaian tarif ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang cukup mendalam dan juga akan diikuti perbaikan pelayanan yang diberikan.
“Penyesuaian ini tentunya juga diiringi dengan komitmen peningkatan layanan yang diberikan,” tandasnya.
Berikut tarif pembuatan Paspor yang berlaku saat ini:
• Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp350.000
• Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp650.000
• Paspor Biasa Elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp650.000
• Paspor Biasa Elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp950.000
• Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) WNI: Rp100.000
• Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) WNA: Rp150.000
• Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000. (*/Fachrul)