Situ Ranca Gede Jakung Diduga Dijual oleh Oknum Pejabat, PII Minta Kejati Banten Serius Selidiki

 

SERANG – Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Banten mendesak Kejaksaan Tinggi Banten untuk mempercepat penyelidikan kasus dugaan penjualan aset pemerintah Provinsi Banten, Situ Ranca Gede Jakung di Cikande, kecamatan bandung Kabupaten Serang, yang berdampak pada kerugian negara hingga Rp1 triliun.

Berdasarkan informasi terbaru, sebagian Situ Ranca Gede Jakung telah dibangun menjadi bangunan Industri Modern, sementara Kejaksaan Tinggi Banten masih dalam proses penyelidikan dengan melibatkan 33 orang saksi, termasuk pejabat pemerintah desa, pemerintah daerah, dan Pemerintah Provinsi Banten.

Aktivis PII Banten Baehaki menegaskan, bahwa pihaknya mendukung penuh upaya untuk mengungkap kasus penjualan aset pemerintah yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Banten.

“Kami mendesak Kejati Banten untuk serius menangani penyelidikan ini agar tidak terjadi kongkalikong dalam penjualan aset yang merugikan negara,” ungkap Baehaki, Senin (11/3/2024).

Baehaki juga mengungkapkan bahwa PII telah mengajukan surat pemberitahuan untuk menyelenggarakan aksi damai guna menyoroti kasus ini kepada Polda Banten dan Kejati Banten.

“Aksi ini kami rencanakan sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang merugikan kepentingan negara dalam penjualan aset pemerintah Provinsi Banten,” tambahnya.

Ia berharap agar Kejaksaan Tinggi Banten dan aparat penegak hukum terkait dapat segera mengambil tindakan lanjut terhadap kasus ini.

“Karena tindakan ini jelas-jelas merugikan negara, kami berharap agar Kejati Banten dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dengan serius kasus keserakahan yang dilakukan oleh oknum pejabat Banten,” tandasnya. (*/Red)

Comments (0)
Add Comment