SKKS Minta Krakatau Steel Patuhi Anjuran Disnaker, Ratusan Massa Kawal Sidang PHI 9 Karyawan

SERANG – Ratusan anggota Serikat Karyawan Krakatau Steel (SKKS) mengawal persidangan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang melibatkan sembilan karyawan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Rabu (7/10/2026).

Aksi solidaritas tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap sembilan karyawan Krakatau Steel yang saat ini menghadapi proses pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sekretaris Jenderal Serikat Karyawan Krakatau Steel (SKKS), Fajar Wahyu Nugroho, mengatakan persidangan kali ini merupakan sidang awal dengan agenda pemeriksaan administrasi para pihak, termasuk legal standing, surat kuasa, serta pembacaan gugatan.

“Pada sidang hari ini dilakukan pemeriksaan terkait legal standing, surat kuasa, dan beberapa hal administratif lainnya. Agenda selanjutnya adalah pembacaan gugatan,” kata Fajar.

Menurut Fajar, sembilan karyawan yang menghadapi proses PHK tersebut telah memberikan kuasa kepada SKKS untuk mendampingi dan mewakili mereka dalam setiap tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“9 karyawan tersebut telah memberikan kuasa kepada Serikat Karyawan Krakatau Steel untuk mendampingi dan menjalani setiap tahapan proses perselisihan hubungan industrial ini,” ujarnya.

Fajar menegaskan bahwa dalam proses persidangan tersebut SKKS memilih melakukan pendampingan dan advokasi secara langsung tanpa menggunakan jasa pengacara.

Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen dan solidaritas organisasi dalam memberikan perlindungan kepada anggotanya.

“Kami tidak menggunakan lawyer. Kami dari serikat, bersama pengurus dan anggota, solid untuk terus mengadvokasi dan mendampingi sembilan karyawan yang menghadapi proses PHK ini,” katanya.

PHK Harus Menjadi Pilihan Terakhir
Fajar mengatakan perusahaan menyampaikan efisiensi sebagai alasan utama rencana PHK terhadap 9 karyawan tersebut.

Namun, SKKS menilai masih terdapat berbagai alternatif yang dapat ditempuh perusahaan sebelum mengambil langkah PHK.

“Alasan utamanya adalah efisiensi. Namun, dalam prosesnya kami menemukan sejumlah fakta dan materi yang menurut kami perlu diuji korelasinya dengan alasan efisiensi tersebut,” ujarnya.

Menurut Fajar, efisiensi perusahaan tidak semestinya hanya diterjemahkan sebagai pengurangan jumlah tenaga kerja.

Perusahaan masih dapat melakukan efisiensi melalui optimalisasi bahan baku, energi, proses kerja, serta pengendalian berbagai komponen biaya lainnya.

“Efisiensi bukan hanya persoalan sumber daya manusia. Ada efisiensi bahan baku, energi, proses kerja, maupun biaya-biaya lain yang masih dapat dioptimalkan,” katanya.

SKKS berpandangan bahwa PHK seharusnya menjadi langkah terakhir setelah seluruh alternatif penyelesaian dan upaya optimalisasi sumber daya telah dilakukan.

“PHK seharusnya menjadi pilihan paling akhir ketika seluruh alternatif sudah ditempuh dan tidak lagi ditemukan solusi. Kami dari serikat melihat masih banyak pilihan yang dapat didiskusikan bersama agar penyelesaiannya bukan PHK, melainkan bagaimana mengutilisasi dan mengoptimalkan sumber daya yang ada,” ujar Fajar.

Fajar menjelaskan, perselisihan tersebut telah melalui sejumlah tahapan sebelum akhirnya masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial, mulai dari proses bipartit hingga mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon.

Dalam proses mediasi tersebut, menurut Fajar, Disnaker Kota Cilegon telah menerbitkan anjuran yang pada pokoknya meminta perusahaan mencabut skorsing dan mempekerjakan kembali sembilan karyawan tersebut.

“Proses menuju PHI di Pengadilan Negeri Serang ini telah melalui beberapa tahapan. Ada proses bipartit dan mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon. Dari proses tersebut telah diterbitkan anjuran,” kata Fajar.

“Anjuran Disnaker Kota Cilegon pada pokoknya meminta perusahaan mencabut skorsing dan mempekerjakan kembali 9 karyawan tersebut,” lanjutnya.

Atas dasar itu, SKKS berharap PT Krakatau Steel dapat mempertimbangkan dan melaksanakan anjuran yang telah dikeluarkan oleh Disnaker Kota Cilegon.

“Kami tidak meminta banyak. Kami meminta perusahaan mematuhi anjuran yang telah dikeluarkan pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon. Bagi kami, anjuran tersebut harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme resmi penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ujarnya.

Fajar menegaskan bahwa advokasi yang dilakukan SKKS bukan berarti serikat akan membela setiap tindakan pekerja tanpa melihat duduk persoalannya.

Menurutnya, SKKS tidak akan memberikan pembenaran terhadap tindakan pekerja apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, tindak pidana, ataupun pelanggaran disiplin yang dapat dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran disiplin, tentu kami tidak akan membenarkan. Kami tidak pernah mendukung orang yang terbukti bersalah. Tetapi ketika ada hak pekerja yang menurut kami perlu diperjuangkan, maka menjadi kewajiban serikat untuk memberikan advokasi dan pendampingan,” tegasnya.

Soroti Program Golden Handshake
Dalam kesempatan tersebut, Fajar juga menyoroti keterkaitan perkara dengan program golden handshake yang sebelumnya ditawarkan perusahaan sebagai program pengunduran diri secara sukarela.

Menurutnya, prinsip utama dari program sukarela adalah adanya kebebasan bagi pekerja untuk memilih apakah akan mengikuti atau tidak mengikuti program tersebut.

“Kalau programnya bersifat sukarela, seharusnya pekerja memiliki kebebasan untuk mengambil atau tidak mengambil program tersebut. Ketika pekerja memilih tidak mengikuti program sukarela, keputusan itu semestinya dihormati,” kata Fajar.

SKKS mempertanyakan apabila pekerja yang memilih tidak mengikuti program sukarela kemudian menghadapi proses PHK dengan alasan efisiensi.

“Yang menjadi persoalan bagi kami adalah ketika pekerja tidak mengambil program sukarela tersebut, kemudian justru menghadapi proses PHK dengan alasan efisiensi. Hal inilah yang akan kami perjuangkan dan uji melalui proses persidangan,” ujarnya.

Ratusan Anggota Berikan Dukungan
Kehadiran ratusan anggota SKKS di Pengadilan Negeri Serang merupakan bentuk solidaritas terhadap sembilan karyawan yang sedang menjalani proses hukum.

SKKS menegaskan bahwa pengawalan dilakukan secara tertib dan tetap memperhatikan kondusivitas serta keberlangsungan operasional perusahaan.

Bagi SKKS, perkara tersebut bukan semata-mata menyangkut sembilan orang karyawan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya organisasi memastikan setiap proses hubungan industrial dilaksanakan secara adil, sesuai mekanisme, serta tetap mengedepankan dialog dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja.

SKKS berharap penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut tetap membuka ruang bagi terciptanya solusi terbaik bagi pekerja maupun keberlangsungan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Sidang Perselisihan Hubungan Industrial tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pada 14 Oktober 2026, dengan agenda penyampaian jawaban atas gugatan.***

Krakatau SteelPHISKKS
Comments (0)
Add Comment