Soal Berita Hoax Potongan Dana Desa, Ini Penjelasan LARAS Banten

 

SERANG– Lembaga Rakyat Semesta (LARAS) Banten angkat bicara menyikapi berita informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait isu pemotongan Dana Desa oleh Pemerintah Pusat.

Mengenai kabar tersebut, perlu adanya pendalaman dan pengkajian (tabayun) atas informasi agar tidak terjadi kegaduhan hoax yang terjadi pada masyarakat.

Sekjen LARAS Banten, ASEP menegaskan, berdasarkan kajian investigasi atas kebijakan terbaru PMK Nomor 7 Tahun 2026, tidak ada penghapusan, pemotongan atau pengambilan kembali Dana Desa oleh pusat.

Ia bilang, yang terjadi adalah perubahan manajemen tata kelola melalui Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

“Karena Pembangunan bukan di liat dari jumlah angka-angka nominal uang yang besar maupun kecil, tapi yang terpenting bagaimana aparatur desa bersama masyarakat bisa mengelola, menata dan memajukan desa secara sungguh-sungguh dengan anggaran yang ada agar lebih efektif dan produktif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2026).

Asep mengatakan ada beberapa desa di Indonesia yang maju menjadi contoh teladan bagi masyarakat desa lainnya, yaitu desa ponggok Klaten Jawa Tengah, Desa Pentingsari dan Nglanggeran, Gunungkidul, Jogjakarta.

Kemudian Desa Tamansari Banyuwangi Jawa Timur, Desa Pemuteran Bali, Desa Kete Kesu, Toraja, Sulawesi Selatan. Desa Bukit Gajah, Pelalawan Riau

Dari beberapa desa percontohan di atas, seharusnya aparatur desa bersama masyarakat harus merubah mindset untuk berpikir maju secara visioner dan bekerja keras membangun desa.

“Karena Pemerintah sebenarnya sedang melakukan pembenahan, perbaikan dan penguatan anggaran dari yang bersifat konsumtif menjadi produktif melalui penguatan lembaga ekonomi desa,” ujarnya.

Kendati demikian, LARAS Banten tetap menyoroti bahwa alokasi Dana Desa sebesar Rp60,57 triliun tetap mengalir ke desa.

Namun, distribusi pengelolaannya kini lebih strategis: Pagu Reguler sebanyak Rp25,42 Triliun tetap digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kebutuhan dasar desa.

Anggaran kurang lebih 34,57 triliun atau 58,3 persen dialokasikan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih guna membangun ekosistem kemandirian ekonomi yang berdaya saing tinggi, efektif, efisien dan produktif.

“Untuk memutus mata rantai ketergantungan masyarakat pada Bank Emok (rentenir), tengkulak, dan pinjaman daring (pinjol) yang mencekik rakyat Indonesia,” kata dia.

Mengenai kepemilikan, seluruh Aset Koperasi desa merah putih baik itu fasilitas alat kendaraan, gedung, gudang sepenuhnya merupakan milik desa.

Hal Ini, merupakan upaya desentralisasi ekonomi. Kebijakan Pusat hanya mengubah pola skema pengelolaannya agar dana tersebut lebih bermakna, produktif serta tidak konsumtif semata.

“Sehingga alokasi dana desa dan koperasi desa merah putih bisa bersinergi, berputar, berkembang dan bertumbuh di desa secara adil dan merata,” ujarnya.

Ketua LARAS Banten, Dedi Kemal Azmi menghimbau kepada seluruh aparatur desa untuk turut serta melakukan pemberdayaan, pendidikan dan pembinaan kepada masyarakat.

“Dalam bentuk ide gagasan dan program yang lebih konkret, mendidik dan memberdayakan ekonomi kerakyatan. Serta meluruskan berita informasi yang salah (hoaks) mengenai Dana Desa di wilayah masing-masing,” kata dia.

Ia bilang, aparatur desa juga harus berperan aktif dalam pembentukan Kopdes Merah Putih agar benar -benar dikelola secara benar, transparan dan akuntabel oleh perangkat desa untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Ia mendorong masyarakat desa untuk segera mengadaptasi kebijakan perubahan manajemen tata kelola yang dilakukan kementrian desa dan kementrian koperasi demi kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.

Terakhir, ia menegaskan bahwa LARAS Banten mendukung setiap kebijakan yang berpihak pada kedaulatan, kemandirian dan kesejahteraan ekonomi rakyat.

“Kami akan terus mengkaji implementasi PMK No. 7 Tahun 2026 ini agar cita-cita memberdayakan, memajukan dan mengembangkan desa melalui koperasi desa merah putih dapat tercapai benar,” tutupnya.

Isu ini juga dibantah oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. Ia bilang, Dana Desa tidaklah dipotong atau tidak diambil oleh pusat.

Hanya saja, yang berubah itu mengenai tata kelolanya. Perubahan tata kelola tersebut, kata dia, diarahkan guna memperkuat ekonomi desa melalui Kopdes Merah Putih.***

Comments (0)
Add Comment