SERANG-Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, apabila pelaku praktik percaloan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK merupakan PNS, maka dirinya tak segan akan memberhentikan pegawai tersebut.
“Jika PNS maka diberhentikan,” tegasnya di Kota Serang, Kamis (19/6/2205).
Praktik percaloan, kata dia, sudah masuk pelanggaran hukum. Terlebih, PNS seharusnya melakukan pengabdian dengan melayani kepada masyarakat, termasuk dalam proses SPMB. Bukan malah melakukan praktik percaloan.
“Karena itu kan sudah pelanggaran hukum. Tidak boleh ada praktik percaloan,” ujarnya.
Apabila masyarakat atau orang tua murid menemukan praktik percaloan atau kecurangan terkait SPMB, ia meminta agar segera melapor.
“Sebut saja namanya, biar nanti kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Pelaporan bisa langsung kepada dirinya melalui media sosial atau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten.
“Ya langsung saja, langsung saja lapor kepada Dinas Pendidikan. Bisa juga melalui medsos agar bisa kami tindak lanjuti,” ungkapnya.
Ia menjamin kerahasiaan identitas pelapor apabila mereka melakukan pengaduan terkait praktik percaloan atau hal kecurangan lainnya mengenai SPMB.
“Kita rahasiakan namanya, kita jamin kerahasiaan dari pelapor, tapi sifatnya laporannya harus jelas,” tukasnya. (*/Ajo)