Soal Gugatan Ijazah Rp125 Triliun, Dosen FH Untirta Jadi Kuasa Hukum Wapres Gibran

 

SERANG – Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Dadang Herli Saputra, menjadi salah satu kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam gugatan ijazah senilai Rp125 triliun.

Melansir laman bidikutama.com, Dadang yang juga berprofesi sebagai advokat menangani perkara ijazah jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) yang menyeret putra Jokowi itu.

Permintaan menjadi kuasa hukum, Dadang mengaku diminta langsung oleh sekretariat Wakil Presiden dan menerimanya untuk mendampingi Gibran selaku kuasa hukum dalam kasus gugatan ini.

Dadang mengungkapkan, dirinya menjadi kuasa hukum Gibran bukan sebagai Wakil Presiden, namun Gibran sebagai pribadi.

“Melainkan untuk Gibran Raka Buming Raka secara pribadi yang saat itu menjadi pihak tergugat dalam sebuah perkara hukum,”ujar Dadang, Jumat (24/10/2025).

Dalam persidangan pertama, kata Dadan, berjalan dengan lancar, namun saat persidangan kedua, sempat tertunda sebab dokumen yang diserahkan pada pengadilan diminta untuk dilengkapi terlebih dahulu.

Dadang menjelaskan, terlebih dahulu dilakukan mediasi, tata cara mediasi tentunya berbeda dengan sidang perkara pokok yang dimediasi oleh Sunoto selaku mediator.

“Setelah semua lengkap, sesuai peraturan Mahkamah Agung, dilakukan proses mediasi terlebih dahulu,” ujar Dadang.

Persidangan bakal berlanjut hingga minggu berikutnya dengan agenda pihak tergugat satu dan tergugat dua hadir melalui kuasa hukumnya.

Adapun jika proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka proses akan dilanjutkan sampai ke meja hijau persidangan.

”Pada tanggal 13 nanti, kami akan memberikan tanggapan atas proposal tersebut. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka proses akan dilanjutkan ke persidangan pokok untuk penyampaian gugatan,” jelas Dadang.

Dadang menambahkan, sebagai Dosen FH, dirinya juga mengampu mata kuliah Praktik Peradilan Pidana, yang mana pengalaman di lapangan yang digelutinya selama ini, ia bagikan pada mahasiswa.

Menurutnya, nilai integritas, paham persoalan, dan transparansi patut digaungkan dalam profesi perguam.

“Kita harus membangun kepercayaan dan menjaga hal-hal yang seharusnya tidak diungkapkan. Jangan sampai tindakan kita bertentangan dengan kepentingan atau keinginan klien, terutama dalam konteks publikasi,” tegas Dadang.

Salah satu mahasiswa FH Untirta, Sabil Febrayna Suhendri menilai hal ini merupakan kontribusi positif yang membawa manfaat akademik sekaligus bentuk keprofesionalan dalam profesi advokat.

“Memberikan manfaat akademik dan profesional tapi juga dosennya juga harus memiliki integritas, objektivitas dan etika profesinya agar tidak terganggu kepentingan praktisnya gitu,” tutup Sabil. (*/Ajo)

Comments (0)
Add Comment