SERANG – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah merespon akan gugatan perdata senilai Rp100 miliar terkait jalan berlubang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Gugatan dilayangkan tukang ojek Al Amin Maksum, akibat kondisi jalan berlubang di Jalan Raya Labuan – Pandeglang, yang menewaskan penumpangnya seorang siswa sekolah dasar.
Dimyati mengungkapkan, gugatan merupakan hak masyarakat yang dijamin undang-undang. Pihaknya melalui Biro Hukum, bakal menghadapi gugatan tersebut.
“Itu haknya rakyat, haknya masyarakat dan diatur, memang bisa melakukan yang namanya class action, tapi kita akan hadapi,” ujar Dimyati, Kamis (26/2/2026).
Pemprov Banten, kata dia, menghormati setiap proses hukum yang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap putusan pengadilan.
“Nanti keputusannya seperti apa, kita lihat. Kita tidak bisa mendahului keputusan. Keputusan hukum harus dihormati dan dihargai, walaupun like and dislike,” ujarnya.
Ia menambahkan, peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun pemerintah pusat, agar pembangunan infrastruktur dilakukan secara terintegrasi.
“Ini pembelajaran buat OPD-OPD dan juga pemerintah secara keseluruhan. Tidak bisa hanya pemerintah provinsi, tapi harus terintegrasi dengan pusat dan kabupaten/kota,” jelasnya.
Kemudian merespon kecelakaan yang terjadi pada pengendara ojek akibat jalan rusak, Dimyati mengaku prihatin dan bilang bahwa, perkara ini perlu dilihat secara objektif.
“Kita lihat kesalahannya (ada) di mana, apakah pengendaranya mabuk, tidak sesuai kriteria, atau ugal-ugalan,” ujarnya
Berkaitan dengan jalan rusak, Dimyati mengakui kondisi infrastrukturnya memang kerap mengalami kerusakan berulang.
Maka dari itu, ia meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, agar bergerak cepat melakukan perbaikan tanpa menunggu viral di media sosial.
“Begitu ada lubang, jangan tunggu viral dulu, langsung turun. Dana pemeliharaan sudah dialokasikan, tutup dulu, jangan tunggu celaka, jangan tunggu diprotes baru ditutup,” kata dia.
Dimyati mengungkapkan, apa pun hasil putusan pengadilan nantinya, Pemprov Banten akan menghormatinya sesuai prinsip negara hukum. (*/Ajo)