SERANG-Anggota DPRD Provinsi Banten, Agus Maulana mengungkapkan bahwa Pemrov bisa menggunakan dana bencana untuk perbaikan jalan.
Politikus NasDem itu bilang, Pemprov Banten bisa mencontoh Pemprov Jabar dalam menanggulangi jalan rusak dengan dana bencana.
“Bahwa menggunakan dana itu bisa, karena darurat bencana kapan pun bisa dilakukan,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Kendati demikian, Komisi I DPRD Banten menyebut, Pemprov terlebih dahulu perlu berkonsultasi dengan pihak terkait, seperti aparat penegak hukum, KPK dan lainnya agar tak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Tapi ini yang kira-kira kasusnya mendesak. Ini juga pada persoalan kepala daerah, harusnya memiliki cara pandang yang jeli juga, mana yang urgent,” ujarnya.
Berkaitan dengan jalan rusak, terdapat pembagian kewenangan yang kerap kali membuat penanganan di lapangan tak sigap.
Padahal, untuk kondisi darurat, pemerintah daerah dinilai memiliki ruang kebijakan.
“Nah ini juga sebetulnya yang sedikit di lapangan itu masyarakat juga. Dan saya pribadi juga, kenapa seluruh pemisahan begitu? Kalau ada duit koordinasi, tinggal telepon, jalan,” ujarnya.
Selain pembagian kewenangan, faktor jadwal anggaran untuk penanganan jalan rusak juga turut memperlambat perbaikan.
Hal ini, kata dia, seharusnya bisa diantisipasi dengan cepat jangan sampai menunggu korban jiwa.
“Jalannya bolong parah misalnya, apakah mau nunggu September? Berapa orang yang akan celaka tuh?. Sebetulnya bagi saya pribadi, harusnya bisa (penggunaan dana bencana), karena bagian dari bencana. Yang terpenting masyarakat bisa nyaman,” jelasnya.
Berkaitan dengan langkah warga yang menempuh jalur hukum, Agus justru menilai hal itu sebagai bentuk kontrol publik yang positif.
“Ya, tetapi kan menggugat itu hak warga, bagus juga digugat agar kita semuanya aware. Jangan semuanya disepelekan,” ujarnya.
Ia menegaskan, hak menggugat pemerintah merupakan bagian dari hak warga negara yang harus dihargai. Soal hasil akhirnya, Agus menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.
“Itu hak warga negara yang harus dihargai. Nah, nanti kemudian apakah sesuai, lalu kemudian hukuman seperti apa, biarkan proses pengadilan yang berjalan,” tukasnya.
Sebelumnya, Pemprov Banten menyatakan siap menghadapi gugatan perdata senilai Rp100 miliar. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian masyarakat akibat persoalan infrastruktur jalan.
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa gugatan merupakan hak masyarakat yang dijamin undang-undang.
“Kita akan hadapi,” ujar Dimyati.***