Soal Memo Titipan Murid di SPMB, Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo Dituntut Minta Maaf Secara Terbuka kepada Rakyat

 

SERANG – Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo mengaku teledor dan meminta maaf soal titipan murid lewat memonya dalam SPMB di salah satu sekolah negeri.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Banten, Gembong R. Sumedi, Jum’at (27/6/2025).

Merespon praktik curang tersebut, sejumlah mahasiswa merasa tak puas dan mendesak agar kader PKS itu meminta maaf secara terbuka di hadapan publik.

“Saya mendesak Pak Budi meminta maaf secara terbuka di hadapan publik. Sebagai anggota dewan, terlebih pimpinan, seharusnya punya malu,” ujar Ketua PP Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) Banten, Irhamullah.

Irham menilai, anggota dewan empat periode itu tak cukup hanya meminta maaf di internal partai. Sebab dari praktik curang ini yang dirugikan ialah banyak pihak.

“Enak aja minta maaf secara internal doang, kalau berani terbuka dong. Saya mempertanyakan integritasnya, seharusnya dia mengawasi jalannya SPMB, bukannya malah nitip,” tegas Mahasiswa Unsera itu.

Senada, Aktivis Untirta Movement Community (UMC), Al-Kautsar Azhari atau Ari juga mengungkapkan hal serupa.

Ari mengkritik keras perilaku dewan Budi yang menyalahgunakan kewenangannya.

“Ini sungguh sangat disayangkan, karena sangat jauh dari prinsip SPMB yang harusnya objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Sementara itu, Pengamat Politik Banten, Syaeful Bahri, ikut menyoroti titipan yang dilakukan oleh dewan.

Ia menilai, praktik ini mencoreng integritas lembaga legislatif.

Hal ini, kata dia, bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi sekaligus menjadi contoh buruk dalam penyelenggaraan SPMB.

“Seorang anggota DPRD apalagi Wakil Ketua, semestinya menjadi teladan dalam penegakan aturan, bukan malah melanggarnya,” ujarnya.

Padahal, bebernya, jauh-jauh hari Gubernur Banten Andra Soni berkomitmen dan berusaha menjaga integritas dalam penyelenggaraan SPMB.

“Gubernur Banten sudah mengingatkan jauh-jauh hari, jangan titip-menitip. Maka sangat memprihatinkan jika justru wakil rakyat yang melabrak komitmen ini,” tutupnya.

Andra Soni juga telah melakukan upaya antisipasi kecurangan di SPMB dengan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam SPMB Tahun Ajaran 2025.

Dalam edaran yang diterbitkan pada 16 Juni 2025 tersebut, Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa semua pihak harus menjaga integritas dan transparansi dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Beberapa poin penting dalam edaran gubernur antara lain larangan terhadap permintaan, pemberian, atau penerimaan gratifikasi terkait jabatan dalam konteks SPMB, ASN maupun non-ASN, termasuk tenaga pendidik, dilarang menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.

Tindakan koruptif dan konflik kepentingan dalam SPMB dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, dan kewajiban melaporkan gratifikasi kepada KPK atau Inspektorat Daerah dalam waktu 15 hari kerja. (*/Ajo)

Budi prajogoMemo titipanPKSWakil ketua DPRD Banten
Comments (0)
Add Comment