SERANG – Menanggapi mundurnya salah satu tenaga ahli Gubernur lantaran belum juga mendapatkan Surat Keputusan (SK), Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan bahwa hingga saat ini formulasi dan aturan mengenai kedudukan yang bersangkutan sebagai tenaga ahli. Hal ini dilakukan agar proses pengangkatan para tenaga ahli tersebut tidak terbentur oleh aturan yang berlaku.
“Proses dan cara merekrut tenaga ahli Gubernur termasuk di dalamnya saudara Ikhsan Ahmad yang akan dipromosikan untuk menjadikan tenaga ahli ini, diakui masih menyiapkan formulasi dan aturan yang sesuai mengenai kedudukan tenaga ahli Gubernur. Ini dilakukan agar kedepan tidak ada permasalahan khususnya mengenai dasar hukum yang berlaku,” terang Gubernur pada Jum’at (26/7/2019).
Gubernur menjelaskan, dirinya memang gemar berkumpul dan berdiskusi dengan orang-orang dari berbagai kalangan terutama yang memiliki keahlian dan potensi di bidangnya masing-masing, khususnya untuk mendiskusikan berbagai hal yang berdampak untuk kemajuan Banten ke depan. Itu sebabnya, lanjut Gubernur, di rumah dinas kerap dilakukan berbagai diskusi yang langsung ia pimpin sendiri dengan topik-topik menarik dan sesuai dengan tren publik di Banten. Sehingga, bermula dari forum diskusi kecil semacam itu akan melahirkan ide-ide yang dapat dijadikan bahan pada proses pembuatan kebijakan Gubernur dalam pembangunan di Banten.
“Orang-orang yang punya wawasan dan memberikan masukan yang bagus untuk Banten selalu saya akomodir, baik soal sosial, budaya, ekonomi, pendidikan, politik, pertanian, IPTEK dan lainnya yang penting tujuannya untuk kemajuan pembangunan Banten,” ujar Gubernur.
Gubernur juga mengungkapkan, jika diantara mereka ada yang sangat menonjol di bidangnya, ia juga ingin menariknya menjadi semacam tenaga ahli sesuai kompetensinya masing-masing. Karena jika telah menjadi tenaga ahli, selanjutnya diharapkan dapat membantu dan memberikan masukan serta pertimbangan kepada Gubernur sesuai dengan keahlianya tersebut.
“Namun hingga sejauh ini masih menyiapkan formulasi dan aturan yang sesuai mengenai kedudukan para tenaga ahli Gubernur tersebut, hingga saat ini masih dikaji mengenai kedudukan tenaga ahli agar sesuai dengan peraturan, termasuk diantaranya telah melakukan study banding ke beberapa daerah,” lapar Gubernur.
Sebelumnya diberitakan media jika Ikhsan Ahmad mengakui mengundurkan diri karena merasa belum pernah diberikan SK pengangkatan dirinya sebagai tenaga ahli gubernur. Seperti dikutip dalam satu media “Sebenarnya dilematis kalau dibilang mundur, karena belum ada SKnya”. (*/Red)