Soal Penertiban Tambang Ilegal Wilayah Konservasi Di Banten, Andra Soni: Kewenangan Kemenhut Dan Satgas PKH

 

SERANG-Gubernur Andra Soni menerima kunjungan Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Ruadianto Saragih Napitu, di KP3B, Kota Serang, Rabu (26/11/2025).

Turut hadir Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Budhi Candra beserta jajarannya.

Pertemuan ini membahas penertiban para penambang liar di kawasan konservasi yang sebagian wilayahnya masuk ke daerah Banten.

“Tadi kita membahas terkait penertiban kawasan konservasi hutan dari penambang-penambang liar,” ungkap Andra Soni.

Andra menambahkan, penertiban tersebut merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH dalam melaksanakan langkah-langkah penataan kawasan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, kata dia, mendukung langkah kementerian khususnya terkait dengan kepentingan masyarakat.

“Mereka minta dukungan dari kita dan Insya Allah kita akan mendukung itu,” kata Andra Soni.

Sementara itu, Ruadianto Saragih Napitu menuturkan, kunjungan tersebut juga membahas rencana penertiban tambang ilegal di kawasan hutan Halimun Salak yang sebagian masuk wilayah Provinsi Banten.

“Kita membahas rencana penertiban tambang ilegal di wilayah Provinsi Banten termasuk yang di kawasan hutan Halimun Salak,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penertiban akan dilakukan melalui pembongkaran fasilitas tambang ilegal. Setelah itu dilanjutkan dengan proses pemulihan kawasan.

“Kita akan lakukan pemulihan, jadi tidak hanya ditutup. Kita juga lakukan pembinaan, makanya nanti masuk dulu tim Satgas kemudian diberikan sosialisasi,” pungkasnya.***

Comments (0)
Add Comment