SERANG – Pemprov Banten menunggu hasil pembahasan internal antara Pemkab Serang ke Pemkot Serang terkait perpindahan aset.
“Kita tunggu (hasil) pembahasan internal dulu,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, Jumat (19/9/2025).
Hingga saat ini, kata Rina, Pemprov Banten belum mengintervensi perpindahan sejumlah aset Pemkab Serang berupa gedung ke Pemkot Serang.
“Belum (intervensi),” ujar Rina.
Untuk diketahui, terkait pihak Pemprov Banten intervensi menjadi fasilitator pelimpahan aset, tercantum dalam Ayat 5 Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kota Serang.
Dalam aturan tersebut, berbunyi bahwa Gubernur Banten memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kota Serang.
Dikabarkan sebelumnya, Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi menunggu perubahan nomenklatur penegasan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Banten.
Dalam Pasal 7 aturan tersebut, hanya mencantumkan Ibu kota Provinsi Banten berkedudukan di Serang, tanpa ada kata kota dan keterangan lainnya.
“Kota Serang itu kan menjadi Ibu Kota Provinsi Banten walaupun kemarin masih ada perdebatan nomenklatur Kota Serang tanpa ada kota dan kabupatennya,” kata Deden.
“Tapi secara geografis, secara de facto bahwa Provinsi Banten ada di Kota Serang di Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug,” tutup Deden. (*/Ajo)