Soal Rekrutmen RSUD Labuan dan Cilograng, Kepala BKD dan Dinkes Banten Dipanggil Ombudsman

 

SERANG – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) selaku Ketua Panitia Panitia Pansel di dua RSUD, Nana Supiana dan Kepala Dinas Kesehatan, Ati Pramudji Hastuti, dipanggil Ombudsman Banten.

Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi mengatakan, pemanggilan Nana dan Ati dilakukan pada Senin (30/6/2025) kemarin di kantornya.

Fadli membenarkan keduanya dipanggil disebabkan adanya dugaan maladministrasi di dalam proses rekrutmen RSUD Labuan dan Cilograng.

“Memang ada beberapa laporan dari masyarakat terkait dengan ini. Terkait adanya potensi maladministrasi,” ujar Fadli, Rabu (2/7/2025).

Namun Fadli belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait hasil pemanggilan keduanya atas dugaan maladministrasi pada proses rekruitmen di dua RSUD tersebut.

“Kami masih dalam proses, kami masih berupaya mempelajari prosedur, mekanisme dan segala macamnya,” kata Fadli.

Ati terlebih dahulu dipanggil, menyusul Nana yang dimintai keterangan sampai sekitar pukul 13.30 WIB di kantor Ombudsman Banten.

Dalam polemik ini, Fadli memberikan imbauan agar dalam proses perekrutan tak ada masyarakat yang dirugikan atas keputusan pansel.

“Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan, baik mereka yang seharusnya berhak atau mereka yang sudah dipekerjakan,” kata Fadli.

Polemik ini berimbas pada beberapa pegawai di RSUD yang diberhentikan secara sepihak oleh pansel.

Fadli mengungkapkan, proses perekrutan seharusnya tak memakan korban pemberhentian sepihak.

Untuk sekarang, Pansel harus bisa memberikan solusi bagi pegawai yang dipecat secara sepihak.

“Sekarang bagaimana mencari solusi terbaik. Internal Pemda baik melalui BKD ataupun lainnya, karena ada hal-hal yang secepatnya diluruskan, dicarikan solusi terbaik,” ujarnya.

Adapun untuk pemanggilan Ati, saat ditanya apakah juga mengenai pengadaan makan dan minum yang menyeret nama Kadinkes itu, Fadli membantahnya.

Ia menerangkan bahwa pemanggilan terkait perekrutan RSUD saja. (*/Ajo)

BantenBKDKadinkesombudsman
Comments (0)
Add Comment