Soal THR dan Gaji Telat Security RSUD Banten, Kadisnaker Ngaku Tak Bisa Menindak karena Tidak Lapor

 

SERANG – Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten buka suara soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bulan Februari Security RSUD Banten yang telat dibayarkan dan bahkan dicicil.

Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi, meski menyebut hal itu bentuk pelanggaran, namun terkesan ia memberikan permakluman karena dianggap sudah ada penyelesaian.

“(Telat bayar THR) Bentuk pelanggaran, cuma jadi salah satu bentuk penyelesaian dari kasus ini,” ujar Septo saat ditemui di kantornya, Rabu (1/4/2026).

Terkait masalah ini, Septo mengaku Disnakertrans belum menerima aduan dari pekerja yang merasa dirugikan. Sehingga, pihaknya belum bisa melakukan tindakan tegas.

“(Masalah) RSUD Banten, kita gak bisa apa-apa, karena pengaduan resminya gak ada, mereka (pekerja) gak melaporkan,” ungkap Septo.

Namun apabila ada aduan, Septo mengaku akan ada mekanisme penindakan yang dilakukan Disnakertrans. Pihaknya bakal segera memanggil para pihak.

“Harus diselesaikan oleh mereka selama 30 hari, kalau gak selesai, kita bikin nota pemeriksaan kedua, nah ini harus diselesaikan 14 hari,” kata Septo.

“Kalau gak bisa selesai juga, kita sidik berdasarkan UU Ketenagakerjaan, cuma itu jarang-jarang,” sambung Septo.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pegawai Satpam yang bekerja melalui perusahaan outsourcing di RSUD Banten mengaku hanya menerima tunjangan hari raya (THR) sebesar sekitar Rp270 ribu pada momen Lebaran 2026 tahun ini.

Besaran THR tersebut dinilai jauh dari layak dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Salah seorang pegawai Satpam di RSUD Banten, yang enggan disebutkan namanya mengaku telah bekerja lebih dari dua tahun di RSUD Banten.

Narasumber menyebutkan bahwa THR yang diberikan oleh perusahaan penyedia jasa keamanan yakni PT Wira Satya Brigade (WSB), jauh dari harapan para pekerja.

Selain masalah THR, diakui juga oleh para pegawai Satpam bahwa gaji mereka di bulan Februari 2026 belum dibayarkan hingga Senin (16/3/2026).

Setelah pemberitaan viral, akhirnya Direktur RSUD Banten dr. Danang Hamsah Nugroho mengungkapkan, bahwa pembayaran THR Satpam sebesar Rp275 ribu adalah nilai yang belum sepenuhnya diberikan.

RSUD Banten mengaku melakukan pembayaran THR secara bertahap, dengan nilai total THR sebesar Rp550 ribu per orang pekerja.

Saat berita viral, pekerja baru menerima sebesar Rp275 ribu, sedangkan sisanya Rp275 ribu akan dibayarkan pada 17 Maret 2026.

Menurut dr. Danang bahwa besaran THR yang diterima pekerja Satpam sudah berdasarkan perhitungan sesuai masa kerja dalam kontrak baru pada tahun 2026.

“Karena masa kerja dihitung dua bulan pada kontrak baru 2026, maka THR yang diberikan adalah 2/12 dari satu bulan upah,” jelasnya.

Pihak RSUD Banten juga memposting perkembangan terbaru lewat akun Instagram resminya pada Rabu (18/3/2026).

Dalam akun tersebut, seorang Satpam diminta memberikan pernyataan bahwa gaji Februari 2026 dan THR Lebaran telah diterima olehnya.

“Untuk gaji bulan Februari 2026 dan THR Lebaran 2026 sudah kami terima. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih banyak,” ujar Satpam tersebut dalam video. (*/Ajo)

Disnaker BantenRSUD BantenSecurityTHR
Comments (0)
Add Comment